Bengkulupedia
Jadwal SIM Keliling Polres Mukomuko Hari Ini, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu 25 Juli 2025, Catat Lokasi dan Jadwal serta Syaratnya.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Syah Beni
Jadwal SIM Keliling Polres Mukomuko Hari Ini, 25 Juli 2025: Berikut Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO – Salah satu syarat utama untuk mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun, dan pemilik wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar tetap sah secara hukum.
Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM bagi masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko kembali menggelar layanan SIM Keliling.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi warga agar tidak perlu datang langsung ke Kantor Satlantas.
Jadwal SIM Keliling Polres Mukomuko Hari Ini (Jumat, 25 Juli 2025)
Pelayanan SIM Keliling pada Jumat, 25 Juli 2025 akan beroperasi di:
Kantor Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman, mulai pukul 08.00 WIB
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, pada Jumat (25/7/2025).
“Pelayanan akan dibuka sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman,” ujar Rully.
Baca juga: Buntut Aksi Mogok Kerja Buruh Sawit, Manajemen PT SAP Mukomuko Bengkulu Kabulkan Hak Buruh
Layanan Hanya untuk Perpanjangan SIM
AKP Rully menjelaskan bahwa untuk saat ini, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus datang ke Kantor Satlantas Polres Mukomuko, karena alat uji praktik mengemudi hanya tersedia di sana.
“Saat ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM saja. Untuk penerbitan baru tetap di Satlantas karena alat praktek hanya tersedia di kantor,” tegasnya.
Jadwal Selanjutnya Masih Disusun
Rully juga menyebutkan, jadwal layanan SIM Keliling untuk hari atau lokasi berikutnya masih dalam proses penyusunan.
Masyarakat akan diberi informasi lebih lanjut melalui media resmi.
“Untuk jadwal selain 25 Juli 2025 masih kita susun. Kami akan menginformasikannya ke masyarakat nanti,” katanya.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling Mukomuko
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, masyarakat diminta menyiapkan dokumen dan persyaratan berikut:
Dokumen yang harus dibawa:
SIM lama (asli)
E-KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi (psikotes) dari tenaga profesional
Semua surat keterangan harus resmi dan diakui oleh Polri
“Syaratnya cukup jelas, mulai dari SIM asli, E-KTP asli beserta fotokopinya empat lembar, ditambah surat keterangan sehat dan psikologi resmi dari Polri,” ungkap Rully.
Baca juga: Kopdes Merah Putih Ujung Padang Mukomuko Bengkulu Siap Operasi, tapi Terkendala Iuran & Sekretariat
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Peraturan Pemerintah
Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Selain itu, ada juga biaya tambahan seperti:
Biaya tes kesehatan
Biaya psikotes
Biaya asuransi (jika diperlukan)
Alur Perpanjangan SIM
Berikut prosedur lengkap perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:
Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
Menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir perpanjangan dan menyerahkannya ke petugas.
Petugas melakukan entri data pemohon.
Proses identifikasi: sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Menunggu proses cetak SIM dan pengambilan di ruang tunggu.
Satlantas Polres Mukomuko mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM, karena SIM yang kedaluwarsa tidak lagi sah digunakan untuk berkendara dan bisa dikenai sanksi tilang.
Jika Anda membutuhkan informasi tambahan terkait jadwal SIM Keliling Polres Mukomuko, Anda dapat mengikuti informasi terkini melalui kanal resmi Polres Mukomuko atau menghubungi Satlantas secara langsung.
Bengkulupedia
Jadwal SIM Keliling Polres Mukomuko
SIM Keliling
Syarat SIM Keliling
Berita Mukomuko Bengkulu
| Profil Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid, Kapolda Bengkulu Baru dan Peraih 4 Medali Emas Sea Games |
|
|---|
| Mengenal Kapolda Bengkulu Baru Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid, Ternyata Mantan Atlet Judo Olimpiade |
|
|---|
| Sosok Kastilon Kadis Dukcapil Bengkulu Selatan, Punya Pengalaman hingga Level Provinsi |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Budi Syahputra Kadis DPMTSP Bengkulu Selatan dengan Segudang Pengalaman |
|
|---|
| Masjid Padang Betuah: Jejak Sejarah Islam di Bengkulu Tengah dan Kerajaan Sungai Lemau Sejak 1823 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jadwal-SIM-Keliling-di-Mukomuko-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.