Rabu, 13 Mei 2026

Bengkulupedia

Jadwal SIM Keliling Polres Mukomuko Hari Ini, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu 25 Juli 2025, Catat Lokasi dan Jadwal serta Syaratnya.

Tayang:
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
SIM KELILING - Mobil pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko, di Halaman Kantor Satlantas Polres Mukomuko, Bandar Ratu, Kota Mukomuko, Mukomuko, Bengkulu Januar 2025. Pelayanan SIM keliling terbaru di hari Jumat tanggal 25 Juli 2025. Lokasi pelayanan SIM Keliling di Kantor Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman, Mukomuko, Bengkulu. 

Jadwal SIM Keliling Polres Mukomuko Hari Ini, 25 Juli 2025: Berikut Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO – Salah satu syarat utama untuk mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun, dan pemilik wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar tetap sah secara hukum.

Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM bagi masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko kembali menggelar layanan SIM Keliling.

Layanan ini memberikan kemudahan bagi warga agar tidak perlu datang langsung ke Kantor Satlantas.

Jadwal SIM Keliling Polres Mukomuko Hari Ini (Jumat, 25 Juli 2025)

Pelayanan SIM Keliling pada Jumat, 25 Juli 2025 akan beroperasi di:

Kantor Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman, mulai pukul 08.00 WIB

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, pada Jumat (25/7/2025).

“Pelayanan akan dibuka sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman,” ujar Rully.

Baca juga: Buntut Aksi Mogok Kerja Buruh Sawit, Manajemen PT SAP Mukomuko Bengkulu Kabulkan Hak Buruh

Layanan Hanya untuk Perpanjangan SIM

AKP Rully menjelaskan bahwa untuk saat ini, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus datang ke Kantor Satlantas Polres Mukomuko, karena alat uji praktik mengemudi hanya tersedia di sana.

“Saat ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM saja. Untuk penerbitan baru tetap di Satlantas karena alat praktek hanya tersedia di kantor,” tegasnya.

Jadwal Selanjutnya Masih Disusun

Rully juga menyebutkan, jadwal layanan SIM Keliling untuk hari atau lokasi berikutnya masih dalam proses penyusunan.

Masyarakat akan diberi informasi lebih lanjut melalui media resmi.

“Untuk jadwal selain 25 Juli 2025 masih kita susun. Kami akan menginformasikannya ke masyarakat nanti,” katanya.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling Mukomuko

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, masyarakat diminta menyiapkan dokumen dan persyaratan berikut:

Dokumen yang harus dibawa:

SIM lama (asli)

E-KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar

Surat keterangan sehat dari dokter

Surat keterangan psikologi (psikotes) dari tenaga profesional

Semua surat keterangan harus resmi dan diakui oleh Polri

“Syaratnya cukup jelas, mulai dari SIM asli, E-KTP asli beserta fotokopinya empat lembar, ditambah surat keterangan sehat dan psikologi resmi dari Polri,” ungkap Rully.

Baca juga: Kopdes Merah Putih Ujung Padang Mukomuko Bengkulu Siap Operasi, tapi Terkendala Iuran & Sekretariat

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Peraturan Pemerintah

Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Selain itu, ada juga biaya tambahan seperti:

Biaya tes kesehatan

Biaya psikotes

Biaya asuransi (jika diperlukan)

Alur Perpanjangan SIM

Berikut prosedur lengkap perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:

Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.

Menuju loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.

Mengambil nomor antrean.

Mengisi formulir perpanjangan dan menyerahkannya ke petugas.

Petugas melakukan entri data pemohon.

Proses identifikasi: sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

Menunggu proses cetak SIM dan pengambilan di ruang tunggu.

Satlantas Polres Mukomuko mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM, karena SIM yang kedaluwarsa tidak lagi sah digunakan untuk berkendara dan bisa dikenai sanksi tilang.

Jika Anda membutuhkan informasi tambahan terkait jadwal SIM Keliling Polres Mukomuko, Anda dapat mengikuti informasi terkini melalui kanal resmi Polres Mukomuko atau menghubungi Satlantas secara langsung.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved