Senin, 8 Juni 2026

Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma

Kejari Libatkan Ahli Hukum & Tim Ahli Kemenag Usut Dugaan Pungli PPG Kemenag Seluma

Dugaan Pungli Sertifikasi PPG, Kejari Seluma Akan Koordinasi ke Tim Ahli Kemenag dan Hukum Pidana

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
HO/Tribunbengkulu.com
PUNGLI PPG- Kasi Pidsus Kejari Seluma Ekke Widoto Khahar, Jumat 25 Juli 2025. Ekke menjelaskan progres penyidikan dugaan Pungli PPG Kemenag Seluma akan melibatkan tim Ahli Kemenag RI hingga pakar hukum. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akan melakukan koordinasi ke tim ahli Kementerian Agama (Kemenag) RI dan tim ahli hukum pidana melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan pungli sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag Seluma. 

Kajari Seluma Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar mengatakan, koordinasi ke tim ahli ini sangat penting untuk memastikan tekhnis pelaksanaan sertifikasi guru PPG di yang menjadi kewenangan Kemenag di daerah. 

"Dalam waktu dekat ini, kami akan ke Kemenag RI dulu. Untuk memastikan tekhnis dan mekanisme dari sertifikasi guru PPG ini," terang Ekke dikonfirmasi Jumat 25 Juli 2025.

Koordinasi juga akan dilakukan ke tim ahli hukum Pidana untuk memastikan proses Pidana yang terjadi di dugaan Pungli sertifikasi guru PPG yang dilaksanakan Kemenag Seluma. 

Baca juga: GERAM! Bupati Teddy Rahman Tantang Pejabat Seluma Mundur Jika Tak Mampu Kerja

"Jadi dua tim ahli yang akan kita temui. Yaitu tim ahli Kemenag RI dan tim ahli hukum pidana. Setelah ini selesai kita laksanakan, baru kita masuk ke tahap berikutnya perkara ini," ungkapnya. 

Di tahap penyidikan ini tambahnya saksi-saksi yang terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan.

Termasuk para guru PPG, pihak UIN Fatmawati Sukarno termasuk Kasi Madrasa dan Kepala Kemenag Seluma.

"Saksi-saksi semua telah kita panggil dan mintai keterangan. Kami optimis perkara ini dapat kami dapat kami tuntaskan," sampai Ekke. 

Diketahui, fugaan pungutan liar (Pungli) guru PPG Kemenag Seluma terjadi saat para guru mengurus sertifikasi yang menjadi salah satu syarat untuk mengikuti seleksi PPPK. 

Besaran pungutan yang diambil bervariasi, mulai dari Rp 5-15 juta.

Uang tersebut ditransfer ke rekening terduga pelaku, yang telah berhasil diamankan tim Pidsus Kejari Seluma mencapai Rp 100 juta lebih. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved