Senin, 8 Juni 2026

Kasus Suap Harun Masiku

Perjalanan Kasus Hasto Kristiyanto, PDIP Yakin Bakal Bebas Dalam Dugaan Kasus Suap Harun Masiku 

Perjalanan kasus Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
TribunTimur
HASTO KRISTIYANTO - Foto Hasto Kristiyanto yang bakal menjalani sidang vonis, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Perjalanan kasus Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hasto bakal divonis hakim pada siang ini, Jumat (25/7/2025). 

Namun PDIIP meyakini bahwa Hasto bakal divonis bebas dalam dugaan suap Harun Masiku tersebut.

Politikus PDI-P Guntur Romli menyampaikan alasannya.

"Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan: Keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan Saudara Sekjen," kata Guntur kepada Kompas.com, Jumat (25/7/2025). 

Dia yakin Hasto dalam kondisi siap.

"Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini, Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat," ujar Guntur.

Guntur menjelaskan, dalam perkara perintangan penyidikan, saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah ada perintah Hasto untuk merendam dan menenggelamkan telepon genggam.

Menurutnya, tidak ada barang bukti berupa telepon genggam dimasukkan ke air.

Terlebih, telepon genggam yang dimaksud telah dirampas KPK.

Guntur menjelaskan, dari perkara suap, semua saksi di pengadilan menegaskan sumber uang suap dari Harun Masiku, seperti putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020, bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku.

"Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah," kata dia.

"Hasto Kristiyanto tidak ada kepentingan pribadi terkait dilantiknya Harun Masiku sebagai anggota DPR RI," jelasnya.

"Karena itu, Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2020," tegas Guntur.

Namun, jika Hasto dipaksakan divonis bersalah, Guntur menyebut PDI-P memandang pertimbangan hakim bukan lagi soal hukum, melainkan pesanan dan intervensi politik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved