Kasus Suap Harun Masiku
Sosok Hasto Kristiyanto yang Diyakini Divonis Bebas Dalam Kasus Suap Harun Masiku, Ini Alasannya
Sosok Hasto Kristiyanto yang terseret dua kasus eks kader PDIP, Harun Masiku, diyakini bakal divonis bebas hari ini, Jumat (25/7/2025).
TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Hasto Kristiyanto yang terseret dua kasus eks kader PDIP, Harun Masiku.
Kedua kasus tersebut yakni penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dilakukan bersama Harun Masiku.
Kemudian perintangan penyidikan yang dilakukan KPK ketika memburu Harun Masiku.
KPK menduga Hasto terlibat dalam penyuapan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Padahal, perolehan suara Harun Masiku yang maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan saat itu, kalah jauh dari Riezky Aprilia.
Hasto juga meminta Riezky Aprilia untuk mengundurkan diri, bahkan mengirim orang untuk menyusulnya ke Singapura untuk meminta hal yang sama.
Namun, Riezky Aprilia kekeh menolak permintaan tersebut.
Selain menyuap, Hasto juga diduga melakukan perbuatan-perbuatan yang menghalangi jalannya penegakan hukum, termasuk membuat Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Setelah perjalanan kasus yang begitu panjang, Hasto akan divonis hari ini, Jumat (25/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan putusan bagi terdakwa Hasto Kristiyanto usai salat Jumat.
Menanggapi soal sidang vonis Hasto, PDIP justru meyakini bahwa Hasto bakal divonis bebas.
Politikus PDI-P Guntur Romli menyampaikan alasannya.
"Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan: Keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan Saudara Sekjen," kata Guntur kepada Kompas.com, Jumat (25/7/2025).
Hasto divonis hakim pada siang ini.
Dia yakin Hasto dalam kondisi siap.
| Curhatan Hasto Usai Divonis 3,5 Tahun, Merasa Senasib dengan Tom Lembong: Dialami Sahabat Saya Juga |
|
|---|
| Bukan Rintangi Kasus, Penyebab Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta, Lantas? |
|
|---|
| Hasil Vonis Hasto Kristiyanto, Penjara 3,5 Tahun, PDIP Kecewa Tebakan Mereka Salah Total |
|
|---|
| Sosok dan Harta Kekayaan Rios Rahmanto, Majelis Hakim Sidang Vonis Hasto Kristiyanto |
|
|---|
| Ribuan Massa Kawal Sidang Vonis Hasto di PN Jakpus, Siapa Dia, Orang Penting di Negara Ini? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Saksi-Kunci-di-Balik-Penetapan-Hasto-Sebagai-Tersangka-Soal-Kasus-Suap-Harun-Masiku.jpg)