Kasus Suap Harun Masiku
Sosok Hasto Kristiyanto yang Diyakini Divonis Bebas Dalam Kasus Suap Harun Masiku, Ini Alasannya
Sosok Hasto Kristiyanto yang terseret dua kasus eks kader PDIP, Harun Masiku, diyakini bakal divonis bebas hari ini, Jumat (25/7/2025).
"Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini, Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat," ujar Guntur.
Guntur menjelaskan, dalam perkara perintangan penyidikan, saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah ada perintah Hasto untuk merendam dan menenggelamkan telepon genggam.
Menurutnya, tidak ada barang bukti berupa telepon genggam dimasukkan ke air.
Terlebih, telepon genggam yang dimaksud telah dirampas KPK.
Guntur menjelaskan, dari perkara suap, semua saksi di pengadilan menegaskan sumber uang suap dari Harun Masiku, seperti putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020, bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku.
"Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah," kata dia.
"Hasto Kristiyanto tidak ada kepentingan pribadi terkait dilantiknya Harun Masiku sebagai anggota DPR RI," jelasnya.
"Karena itu, Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2020," tegas Guntur.
Namun, jika Hasto dipaksakan divonis bersalah, Guntur menyebut PDI-P memandang pertimbangan hakim bukan lagi soal hukum, melainkan pesanan dan intervensi politik.
Jika itu sampai terjadi, kata dia, maka semakin menguatkan keyakinan PDI-P sejak awal bahwa kasus ini penuh rekayasa, politisasi, krimininalisasi, dan Hasto adalah tahanan politik.
"Jika dipaksa dijebloskan ke penjara, bagi Saudara Sekjen suatu kehormatan menapak-tilas jejak Bung Karno, segala risiko perjuangan harus dihadapi, meskipun harus masuk penjara. Karena penjara hanyalah tahanan buat fisik, namun ide dan pikiran bisa bebas terbang ke mana pun," papar Guntur.
Ketua DPP PDI-P yang juga putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani pun menanggapi singkat soal vonis Hasto yang akan dibacakan besok.
"Yang terbaik," singkat Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Hasto dituntut 7 tahun penjara
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara.
| Curhatan Hasto Usai Divonis 3,5 Tahun, Merasa Senasib dengan Tom Lembong: Dialami Sahabat Saya Juga |
|
|---|
| Bukan Rintangi Kasus, Penyebab Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta, Lantas? |
|
|---|
| Hasil Vonis Hasto Kristiyanto, Penjara 3,5 Tahun, PDIP Kecewa Tebakan Mereka Salah Total |
|
|---|
| Sosok dan Harta Kekayaan Rios Rahmanto, Majelis Hakim Sidang Vonis Hasto Kristiyanto |
|
|---|
| Ribuan Massa Kawal Sidang Vonis Hasto di PN Jakpus, Siapa Dia, Orang Penting di Negara Ini? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Saksi-Kunci-di-Balik-Penetapan-Hasto-Sebagai-Tersangka-Soal-Kasus-Suap-Harun-Masiku.jpg)