Apa Arti Abolisi dan Amnesti, Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto ?
Presiden Prabowo Subianto resmi memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Tapi, apa sebenarnya arti
Presiden Prabowo beri abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Apa beda abolisi dan amnesti? Simak penjelasannya di sini.
TRIBUNBENGKULU.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan dua permohonan kepada DPR RI terkait pemberian abolisi dan amnesti.
Kedua permohonan tersebut telah disetujui dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa surat pertama dari Presiden Prabowo berkaitan dengan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terpidana kasus korupsi.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025, terkait permintaan abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam keterangannya.
Surat kedua dari Presiden Prabowo berisi permohonan amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang divonis bersalah dalam kasus suap.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas surat Presiden nomor 42/Pres/072025 tentang amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Apa Pengertian Abolisi dan Amnesti?
Dalam sistem hukum Indonesia, abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk pengampunan yang menjadi hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:
“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Meski belum terdapat undang-undang khusus yang secara rinci mengatur tata cara pemberian abolisi dan amnesti, keduanya telah diakui sebagai mekanisme konstitusional.
Praktiknya dilakukan melalui Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Secara umum, berikut perbedaan keduanya:
Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang sudah dijatuhi hukuman pidana, yang mengakibatkan hapusnya semua akibat hukum dari vonis tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/9-Hari-Prabowo-Jadi-Presiden-Tom-Lembong-Jadi-Tersangka-Kasus-Korupsi-Impor-Gula-Rp-400-M.jpg)