Kamis, 4 Juni 2026

Berita Nasional

Heboh Rekening Dormant Diblokir, Kini Prabowo Panggil Bos PPATK-BI

Saat ini masyarakat ramai memprotes kebijakan PPATK yang memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya
PRABOWO - Kini Prabowo panggil Bos PPATK-BI usai heboh rekening masyarakat diblokir. Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Saat ini masyarakat ramai memprotes kebijakan PPATK yang memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif.

Kini, Presiden Prabowo Subianto memanggil  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ivan tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB dan mengaku tidak tahu alasan ia dipanggil oleh Prabowo. 

"Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya," ujar Ivan ke awak media.

Tak lama setelah Ivan, giliran Perry yang tiba di kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis. 

Pertemuan Ivan dan Perry dengan Prabowo ini berlangsung ketika masyarakat ramai memprotes kebijakan PPATK memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif.

Baca juga: Jangan Panik, Begini Cara Membuka Rekening yang Diblokir Sementara PPATK

PPATK blokir rekening dormant 

PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.  

PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya. 

Ivan menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman. 

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025).

Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank. 

Ivan menjelaskan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab. 

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved