Selasa, 14 April 2026

Rekening Nanggur Diblokir PPATK

Jangan Panik, Begini Cara Membuka Rekening yang Diblokir Sementara PPATK

Baru-baru ini warganet heboh dengan rekeningnya yang tiba-tiba saja di blokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

|
Editor: Yuni Astuti
Canva.com
CARA BUKA REKENING - Begini cara membuka rekening yang diblokir sementara oleh PPATK, mudah dan jangan panik, Minggu (6/7/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Baru-baru ini warganet heboh dengan rekeningnya yang tiba-tiba saja di blokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini diketahui PPATK biasa melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant.

Dormant sendiri merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak transaksi seperti penarikan, penyetoran atau transfer dalam periode tertentu.

Adapun pemblokiran sementara transaksi rekening dormant ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekekning serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Adanya pemblokiran rekening sementara yang dilakukan PPATK ialah untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga pendanaan terorisme.

Berdasarkan laman resmi PPATK, nasabah yang mengalami pemblokiran sementara tidak akan kehilangan saldonya.

 Nasabah pun bisa mengajukan pembukaan pemblokiran.

Baca juga: Harta Ayah Lady Dibidik KPK dan PPATK Imbas Istrinya Labrak Dokter Koas Unsri Berujung Aniaya 

Adapun Cara untuk membuka pemblokiran rekening sementara yakni:

1. Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui laman resmi PPATK

2. Nasabah datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk melakukan proses CDD (Customers Due Diligence) atau profiling ulang dengan melampirkan: KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.

3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank.

4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved