Kamis, 4 Juni 2026

PPATK Blokir Rekening

Imbas PPATK Blokir Rekening, Warga yang Dapat BSU Hingga Ingin Kirim Uang ke Kampung Terhambat

Kontroversi soal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening selama tiga bulan menuai sejumlah keluhan dari warga.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Canva
PPATK BLOKIR REKENING - Imbas dari kebijakan rekening diblokir, banyak masyarakat yang mengeluh karena rekeningnya tak bisa untuk bertransaksi, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kontroversi soal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening selama tiga bulan menuai sejumlah keluhan dari warga.

Banyak warga yang mengaku kesulitan ketika ingin emnarik dana, termasuk bagi warga yang mendapat bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.

Banyak warga yang terdampak akibat dari pemblokiran rekening yang dilakukan oleh PPATK.

Dampak ini dirasakan oleh Nur Azizah, seorang pekerja lepas. Ia menyadari rekeningnya diblokir tak lama setelah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

“Jam 11.30 WIB saya mendapatkan transferan BSU. Nah, sorenya jam 16.30 WIB itu saya dapat email dari bank yang memberitahukan bahwa rekening saya dilakukan penghentian sementara,” kata Nur, dikutip dari tayangan KompasTV, Jumat (1/8/2025).

Dalam email tersebut, bank mencantumkan tautan formulir pengisian data sebagai langkah awal pengaktifan kembali.

Nur menjelaskan, rekening itu memang jarang digunakan dan hanya aktif jika ada pekerjaan masuk. “Ini rekening sudah hampir dua tahun, cuma masuknya kalau ada job-job saja,” ujar Nur.

Warga lain bernama Gofar, seorang pedagang, juga mengalami hal serupa.

Rekening yang biasa digunakan untuk menabung dan mengirim uang ke kampungnya tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

 “Tidak terblokir, bisa dibuka, cuma tidak bisa transaksi. Kalau uang masuk sih masih bisa,” ujar Gofar.

Ia mengetahui adanya pembatasan saat mencoba memindahkan dana, namun transaksi gagal.

“Sudah sekitar dua atau tiga bulan enggak dipakai ATM,” tambahnya.

Pemblokiran rekening tidak aktif selama tiga bulan merupakan bagian dari upaya PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan keuangan, seperti pencucian uang dan transaksi ilegal. 

Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat yang tidak melakukan transaksi secara rutin, terutama pekerja informal dan pemilik rekening pasif.

Warga berharap ada penyesuaian atau mekanisme verifikasi yang lebih akurat sebelum rekening diblokir.

Baca juga: Pantas Masyarakat Cemas Rekening Dormant Diblokir PPATK, Takut Saldo Mendadak Raib 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved