Jumat, 5 Juni 2026

Berita Nasional

Jokowi Terpinggirkan? Tom Lembong dan Hasto Bebas, Prabowo Teken Abolisi dan Amnesti

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi ke Tom Lembong, dan amnesti ke Hasto menimbulkan sorotan tajam.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com/Dokumentasi Tim Media Prabowo Subianto
HUBUNGAN PRABOWO JOKOWI - Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menhan mendampingi Presiden Jokowi meninjau PT Pindad di Bandung, Selasa (19/9/2023). Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menimbulkan sorotan tajam terhadap dinamika politik antara Prabowo dan Presiden ke-7 RI Jokowi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menimbulkan sorotan tajam terhadap dinamika politik antara Prabowo dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula tahun 2015–2016, saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan di periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi.

Sedangkan Hasto Kristiyanto, politisi senior PDI Perjuangan, divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terkait nama buronan Harun Masiku.

Kedua tokoh tersebut kini bebas usai mendapat keputusan hukum dari Presiden Prabowo.

Namun yang menarik perhatian publik, kebijakan abolisi dan amnesti ini disebut tidak dikomunikasikan secara langsung kepada Presiden Jokowi, sehingga menimbulkan spekulasi soal mulai bergesernya peta pengaruh politik di tingkat nasional.

Langkah ini dinilai bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan juga memiliki dimensi politik yang menyentuh hubungan personal maupun institusional antara Prabowo dan Jokowi, dua tokoh sentral dalam pemerintahan selama satu dekade terakhir.

Diakui Jokowi, keputusan Prabowo yang memberikan abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto tidak pernah diberitahukan kepada dirinya.

Baca juga: Picu Pro-Kontra, Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Hal ini diungkap oleh Jokowi saat diwawancarai awak media di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (1/8/2025).

"Tidak ada (Prabowo berbicara soal pemberian abolisi dan amnesti)," ungkapnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Kendati demikian, Jokowi menegaskan pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto adalah hak prerogatif Prabowo sebagai Presiden RI.

"Sama itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” jelasnya.

Lalu, berkaca dari peristiwa ini, pengamat politik sekaligus Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengungkapkan bahwa pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto oleh Prabowo adalah 'pukulan telak' bagi Jokowi.

Pasalnya, Pangi menilai bergulirnya kasus diduga karena ada peran Jokowi.

"Peristiwa ini menjadi pukulan telak bagi Jokowi, sebab kasus Hasto dan Tom Lembong diduga titipan kekuasaan lama yakni Jokowi, buah dari perang terbuka dengan Jokowi dan Jokowi dengan Tom Lembong karena mendukung Anies," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat siang.

Pangi menilai Jokowi saat ini tengah kehilangan pengaruhnya secara politik yang dibuktikan dengan pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto oleh Prabowo.

"Taklukkan kekuatan politik manapun, putusan ini menjadi pukulan telak bagi Jokowi. Jokowi mati gaya, Prabowo lampunya kembali terang," ujarnya.

Baca juga: Pemberian Abolisi Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto, Cara Presiden Prabowo Jinakan Oposisi?

Sementara, pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menganggap pemberian amnesti dan abolisi ini menjadi bukti bahwa Prabowo dan Jokowi telah renggang.

Sedangkan, keputusan ini dianggap semakin mendekatkan hubungan Prabowo dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Secara politik, pemberian amnesti kepada Hasto dapat berimplikasi pada dua hal yaitu makin berjaraknya Prabowo dengan Jokowi dan makin dekatnya hubungan Mega dengan Prabowo," katanya.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh analis politik sekaligus calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2024, Karyudi Sutajah Putra.

Dia menilai keputusan Prabowo ini menunjukkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu ingin lepas dari kesan bayang-bayang Jokowi.

Menurutnya, sebelum pemberian abolisi dan amnesti, Prabowo cenderung mengiyakan seluruh pernyataan Jokowi.

"Kini, Prabowo mencoba melepaskan diri dari bayang-bayang Jokowi. Prabowo ingin menjadi dirinya sendiri yang berani mengambil keputusan dengan independen dan lepas dari pengaruh Jokowi," katanya, Jumat.

Selain itu, Karyudi juga menganggap Prabowo ingin dikenal sebagai presiden yang suka mengampuni dengan memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto.

"Prabowo mau dikenal sebagai Presiden yang pemurah dan pemaaf," katanya.

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto dari Prabowo

DPR resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum, mengungkapkan alasan Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong serta Hasto.

Dia mengatakan, pertimbangan utamanya yaitu demi menjaga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjelang HUT ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendatang.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," kata Supratman.

Supratman juga menegaskan keputusan Prabowo tersebut demi memperkuat politik nasional.

"Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved