Rabu, 3 Juni 2026

Berita Nasional

Picu Pro-Kontra, Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto picu pro-kontra. Ada pihak yang mengkritisi namun ada juga yang mendukung.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
ABOLISI AMNESTI PRABOWO - (kiri) Tom Lembong, Presiden Prabowo (tengah), Hasto Kristiyanto (kanan). Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto picu pro-kontra. Ada pihak yang mengkritisi namun ada juga yang mendukung. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, picu pro-kontra.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Abolisi dan amnesti itu diberikan lewat surat dari Presiden Prabowo Subianto. DPR RI sudah menyetujui abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Terkait hal itu, ada yang mendukung namun ada juga menolak kebijakan Presiden Prabowo yang mengampuni terpidana korupsi Tom Lembong dan Hasto.

Seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), mengkritik pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Menurut keterangan ICW kepada Tribunnews, Jumat, (1/8/2025), pemberian abolisi dan amnesti kepada terpidana kasus korupsi tidaklah tepat dan justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

"Seharusnya pelaku korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lainnya. Sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada segala aspek kehidupan. Pengampunan bagi pelaku korupsi semakin menjauhkan efek jera bagi koruptor," ujar ICW.

Baik Tom Lembong maupun Hasto telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.

Baca juga: Jokowi Buka Suara soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Presiden Prabowo

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi izin impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2016.

Adapun Hasto divonis penjara 3,5 tahun dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

ICW mengklaim pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto justru berbanding terbalik dengan pernyataan yang pernah disampaikan pemerintah lewat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada bulan April lalu.

Pada saat itu Supratman berkata amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.

"Pada konteks kasus pemberian amnesti dan abolisi Presiden Prabowo kepada Hasto maupun Tom, tentu merupakan dua hal yang berbeda. Namun pada titik ini justru semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada campur tangan politik pada upaya penegakan hukum korupsi yang seharusnya tidak boleh terjadi," ujar ICW.

"Langkah tersebut ditengarai sebagai jalan politik kompromistis dan dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan wajah penegak hukum. Padahal, jika memang ada kekeliruan, ada upaya hukum yang bisa dilakukan ketimbang hukum yang dikalahkan oleh politik."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved