Rabu, 3 Juni 2026

Berita Nasional

Tak Hanya Tom Lembong, Hasto juga Bebas Berkat Amnesti Presiden Prabowo

Tak hanya Tom Lembong, Hasto Kristiyanto juga bebas berkat amnesti Presiden Prabowo Subianto.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Kolase/Tribunnews.com
HASTO DAPAT AMNESTI - (kiri) Hasto Kristiyanto-Presiden Prabowo (kanan). Tak hanya Tom Lembong, Hasto Kristiyanto juga bebas berkat amnesti Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tak hanya Tom Lembong, Hasto Kristiyanto juga bebas berkat amnesti Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong dan Hasto mendapat cara pengampunan hukum yang berbeda. Tom Lembong diberi abolisi sedangkan Hasto Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti.

Sebagai informasi, abolisi adalah penghapusan seluruh putusan pidana terhadap seseorang yang telah dinyatakan bersalah. 

Sementara itu, amnesti merupakan penghapusan hukum dari kepala negara terhadap individu atau kelompok yang telah diputus bersalah atas tindak pidana tertentu.

Diketahui, Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun penjara setelah dianggap terbukti melakukan korupsi impor gula saat masih menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) di era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) jilid I.

Sedangkan, Sekjen PDIP Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Menanggapi amnesti yang diberikan ke Hasto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membebaskan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hal ini setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR.

"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Meski begitu, Tanak menyebut sampai saat ini, pihaknya masih belum menerima surat tersebut.

Nantinya, setelah surat diterima, Hasto yang ditahan dengan vonis 3,5 tahun atas kasus suap bakal segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) KPK.

Baca juga: Pemberian Abolisi Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto, Cara Presiden Prabowo Jinakan Oposisi?

"Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Hasto sendiri terlihat keluar dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi.

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 09.03 WIB, Hasto keluar dari rumah tahanan dengan masih mengenakan rompi orange khas baju tahanan KPK.

Terlihat Hasto keluar dengan menenteng sebuah tas gendong hitam dan berkaca mata hitam dengan menghampiri sejumlah orang yang belum diketahui siapa.

Dia terlihat sempat berbicara dengan orang-orang tersebut. Bahkan, ada sejumlah wanita yang memeluk Hasto setelah keluar dari rumah tahanan.

Setelah itu, Hasto mengarahkan pandangannya ke awak media yang menunggu di luar pagar rutan.

Di sana, Hasto mengepalkan tangan sambil diangkat ke kamera. Terlihat, di pergelangan tangannya Hasto masih mengenakan borgol dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Ternyata, Hasto keluar tahanan hanya untuk berobat yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dan sudah mendapat penetapan dari pengadilan.

Saat ini, Hasto sudah kembali lagi ke rutan KPK.

Apa Pengertian Abolisi dan Amnesti?

Dalam sistem hukum Indonesia, abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk pengampunan yang menjadi hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:

“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Meski belum terdapat undang-undang khusus yang secara rinci mengatur tata cara pemberian abolisi dan amnesti, keduanya telah diakui sebagai mekanisme konstitusional.

Praktiknya dilakukan melalui Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Secara umum, berikut perbedaan keduanya:

Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang sudah dijatuhi hukuman pidana, yang mengakibatkan hapusnya semua akibat hukum dari vonis tersebut.

Latar Belakang Pemberian Abolisi dan Amnesti

Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia terbukti menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Hasto dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved