Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
In Dragon Dihukum Mati, Kuasa Hukum Ungkap Pemaksaan Pasal Kasus Kematian Gadis Penjual Gorengan
Kuasa Hukum In Dragon Ungkap Ada Pemaksaan Pasal soal Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman
Pada tahun 2014, In Dragon pernah mendekam di penjara atas kasus pencabulan dengan hukuman 4 tahun 4 bulan.
Setelah menjalani hukuman tersebut, In Dragon kembali harus berurusan hukum atas tindakan narkotika jenis sabu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan.
Terakhir, beberapa hari sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan l, In Dragon juga melakukan pencurian, dengan hukuman 1 tahun penjara.
“Rekam jejak terdakwa dalam sejumlah kasus tindak pidana yang pernah ia lakukan menjadi hal pemberatan bagi kami dalam memberikan hukuman maksimal,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyonggo, Selasa (8/7/025).
Hal pemberatan tersebut membuat In Dragon dituntut pasal 285 KUHP dan 340 KUHP dengan hukuman pidana mati.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com
Reaksi Ibunda Nia Gadis Penjual Gorengan Dibunuh di Padang Pariaman Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Dalih Kuasa Hukum In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan yang Dihukum Mati, Sebut Bukti Tak Kuat |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pilih Banding Usai Hakim Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar |
![]() |
---|
Tertunduk Lesu, Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman |
![]() |
---|
Rangkaian Adegan Pembunuhan Nia Kurnia Sari: Jerat dengan Tali Rafia Hingga Dihanyutkan ke Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.