Senin, 8 Juni 2026

Korupsi Dana Desa di Bengkulu Tengah

Modus Anggota DPRD Bengkulu Tengah Korupsi Dana Desa Rindu Hati: Tilap Honor Perangkat Desa

Kejari Bengkulu Tengah resmi menetapkan Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sutan Muklis (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD.

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com
TERSANGKA KORUPSI - Sutan Muklis saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Bengkulu Tengah, Selasa (5/8/2025). Kejari Bengkulu Tengah resmi menetapkan Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sutan Muklis (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016 hingga 2021 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sutan Muklis (56), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021.

Modusnya, mantan kepala desa Rindu Hati ini mencairkan anggaran honor perangkat desa dan insentif tim pelaksana kegiatan, namun dana itu tidak disalurkan kepada yang berhak menerima.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (5/8/2025) di Kantor Kejari Bengkulu Tengah.

Dalam video yang diterima TribunBengkulu.com, politisi PAN tersebut terlihat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda, tanpa diborgol, dan dikawal ketat oleh anggota TNI.

Sutan Muklis merupakan mantan Kepala Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, yang menjabat pada periode 2015–2021.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penetapan.

Baca juga: Breaking News: Anggota DPRD Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rindu Hati 2016–2021

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen Yudi Adiyansyah, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan, selama menjabat sebagai kepala desa, tersangka mencairkan anggaran untuk honorarium perangkat desa, namun dana tersebut tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

"Honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan," ujarnya.

Selain itu, tersangka juga diduga tidak menyalurkan insentif bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa, meskipun anggarannya telah dicairkan dan dicatat dalam laporan pertanggungjawaban.

Di samping penyimpangan administrasi, Kejari juga menemukan ketidaksesuaian antara realisasi fisik pembangunan di Desa Rindu Hati dengan laporan yang dibuat selama masa kepemimpinan Sutan Muklis.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kejari Bengkulu Tengah membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Reaksi Tak Biasa

Dari video yang diterima TribunBengkulu.com, politisi PAN ini tampak memberikan reaksi tak bisa saat digiring penyidik Kejari Bengkulu Tengah ke mobil tahanan.

Dengan mengenakan kopiah hitam, rompi merah muda dan tidak diborgol, Sutan tampak menyampaikan pesan kepada rekannya yang ada di Kantor Kejari Bengkulu Tengah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved