Korupsi Dana Desa di Bengkulu Tengah
SOSOK Sutan Muklis Anggota DPRD Bengkulu Tengah Tersangka Korupsi Dana Desa, Politisi PAN-Eks Kades
Sutan Muklis merupakan mantan Kepala Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, yang menjabat pada periode 2015–2021.
TRIBUNBENGKULU.COM - SOSOK Sutan Muklis (56), anggota DPRD Bengkulu Tengah sekaligus politisi PAN, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016–2021.
Mantan kepala desa ini diduga menyalahgunakan anggaran honor perangkat desa dan insentif pembangunan, serta merekayasa laporan pertanggungjawaban selama menjabat.
Lantas Siapa sosok Sutan Muklis?
Sutan Muklis merupakan mantan Kepala Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, yang menjabat pada periode 2015–2021.
Pada Pileg 2024 lalu, Sutan Muklis mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah dengan perahu PAN.
Sutan Muklis mencalonkan diri dari daerah pemilihan Bengkulu Tengah 4 meliputi, Taba Penanjung, Merigi Kelindang dan Merigi Sakti.
Baca juga: Breaking News: Anggota DPRD Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rindu Hati 2016–2021
Pada Pileg lalu, Sutan Muklis meraih total 727 suara dan berhak menduduki kursi perwakilan rakyat.
Sutan Muklis menjadi anggota Komisi I DPRD Bengkulu Tengah.
Selain itu, Sutan Muklis sempat menjadi ketuaPerkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Jadi Tersangka
Diketahui, Sutan Muklis ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, pada Selasa (5/8/2025) di Kantor Kejari Bengkulu Tengah
Sutan Muklis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Politisi PAN tersebut terlihat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda, tanpa diborgol, dan dikawal ketat oleh anggota TNI.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penetapan.
Kajari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen Yudi Adiyansyah, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan, selama menjabat sebagai kepala desa, tersangka mencairkan anggaran untuk honorarium perangkat desa, namun dana tersebut tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.