Berita Bengkulu Tengah

Polres Bengkulu Tengah Tangkap Enam Remaja Geng Motor karena Terlibat Tawuran dan Bawa Sajam

Enam remaja yang tergabung dalam kelompok geng motor diamankan oleh Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah karena diduga terlibat tawuran.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Suryadi Jaya
GENG MOTOR - Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo (tengah) didampingi, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kanit Pidum saat berfoto bersama usai konferensi pers, Rabu (6/8/2025). Enam remaja yang tergabung dalam kelompok geng motor diamankan oleh Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah karena diduga terlibat tawuran dan kedapatan membawa senjata tajam. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah mengamankan enam remaja yang tergabung dalam geng motor karena diduga terlibat tawuran dan membawa senjata tajam.

Penangkapan dilakukan di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Keenam remaja tersebut masing-masing berinisial FJD (16), YI (17), RS (15), MAH (16), HM (17), dan MAS (16).

Mereka merupakan pelajar yang berasal dari wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait sekelompok remaja yang mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah melakukan patroli dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah pisau, satu bilah celurit, satu bilah parang, satu tongkat baseball, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku," ungkap AKBP Totok dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025) pukul 15.45 WIB.

Aksi tawuran tersebut diketahui terjadi pada Selasa malam (5/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Pasar Pedati.

Sekelompok remaja yang diduga tergabung dalam geng motor diduga hendak bentrok dengan kelompok lain.

Baca juga: Kades Rindu Hati Akui Kaget Anggota DPRD Bengkulu Tengah Sutan Mukhlis jadi Tersangka

Petugas yang tiba di lokasi kejadian mendapati para pelaku membawa senjata tajam yang telah dimodifikasi.

Setelah dilakukan penyisiran dan interogasi awal, para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkulu Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari pengakuan para remaja ini, aksi tawuran yang dilakukan merupakan pertama kali, dan mereka mengaku hanya ikut-ikutan saja," ucap AKBP Totok.

Para remaja ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 503 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

"Karena para remaja ini masih pelajar, maka akan kita kembalikan ke pihak sekolah dan orang tua. Meski begitu, proses hukum akan terus berlanjut," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved