Berita Bengkulu Tengah
Polres Bengkulu Tengah Tangkap Enam Remaja Geng Motor karena Terlibat Tawuran dan Bawa Sajam
Enam remaja yang tergabung dalam kelompok geng motor diamankan oleh Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah karena diduga terlibat tawuran.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah mengamankan enam remaja yang tergabung dalam geng motor karena diduga terlibat tawuran dan membawa senjata tajam.
Penangkapan dilakukan di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Keenam remaja tersebut masing-masing berinisial FJD (16), YI (17), RS (15), MAH (16), HM (17), dan MAS (16).
Mereka merupakan pelajar yang berasal dari wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait sekelompok remaja yang mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah melakukan patroli dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah pisau, satu bilah celurit, satu bilah parang, satu tongkat baseball, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku," ungkap AKBP Totok dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025) pukul 15.45 WIB.
Aksi tawuran tersebut diketahui terjadi pada Selasa malam (5/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Pasar Pedati.
Sekelompok remaja yang diduga tergabung dalam geng motor diduga hendak bentrok dengan kelompok lain.
Baca juga: Kades Rindu Hati Akui Kaget Anggota DPRD Bengkulu Tengah Sutan Mukhlis jadi Tersangka
Petugas yang tiba di lokasi kejadian mendapati para pelaku membawa senjata tajam yang telah dimodifikasi.
Setelah dilakukan penyisiran dan interogasi awal, para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkulu Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari pengakuan para remaja ini, aksi tawuran yang dilakukan merupakan pertama kali, dan mereka mengaku hanya ikut-ikutan saja," ucap AKBP Totok.
Para remaja ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 503 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
"Karena para remaja ini masih pelajar, maka akan kita kembalikan ke pihak sekolah dan orang tua. Meski begitu, proses hukum akan terus berlanjut," jelasnya.
Tingkatkan PAD, 50 Ribu SPPT PBB di Bengkulu Tengah Mulai Dicetak Massal |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Bengkulu Tengah, Bandar Masih Buron |
![]() |
---|
Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Bengkulu Tengah: Warga Waspadai Lereng Curam |
![]() |
---|
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq Batal Kunjungi Bengkulu Tengah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Masjid Cagar Budaya Padang Betuah Bengkulu Tengah Segera Direhab, Bantuan Disetujui Balai Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.