Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Tertunduk Lesu, Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada In Dragon, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan.

Editor: Yunike Karolina
TribunPadang.com
SIDANG PUTUSAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada In Dragon, terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

Dalam berita sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menilai tuntutan JPU yang menjerat In Dragon dengan pasal pembunuhan berencana terkesan dipaksakan.

Menurutnya, tidak ada saksi ahli maupun barang bukti yang menguatkan tuduhan pembunuhan berencana.

Ia menilai, sejak awal proses persidangan, fakta yang terungkap hanya menunjukkan adanya penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Jadi tuntutan ini kesannya dipaksakan dengan fakta yang kabur. JPU tetap memberi tuntutan pembunuhan berencana,” ujar Dafriyon.

Ia menambahkan, ahli forensik dalam persidangan menyatakan bahwa korban hanya mengalami memar-memar berdasarkan hasil autopsi dan meninggal akibat tekanan di bagian dada, bukan karena jeratan tali rafia seperti yang disebutkan JPU.

“Tali rafia yang dijadikan bukti pembunuhan berencana itu menurut kami hanya sebatas ikon,” ucapnya.

Dafriyon menilai, tuntutan JPU ini seolah menunjukkan keinginan untuk menjatuhkan hukuman berat pada kliennya, padahal tugas utama JPU hanyalah menghadirkan saksi, fakta, dan bukti di persidangan.

Kini, kasus ini akan berlanjut ke tingkat banding setelah kuasa hukum resmi mengajukan keberatan atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada In Dragon.

Pernyataan Mengejutkan In Dragon

Pernyataan mengejutkan terdakwa In Dragon yang mengaku pernah menitipkan sabu seberat 1,5 kilogram kepada Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang kemudian ia bunuh dan perkosa, memicu kontroversi di ruang sidang.

Pengakuan itu membuat suasana Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman mendadak hening pada Selasa (10/6/2025), sebelum pecah oleh tangis histeris ibunda korban.

Sidang kedelapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini menghadirkan agenda pemeriksaan terdakwa In Dragon.

Dipimpin oleh Ketua Pengadilan Kota Pariaman, Dedi Kuswara, sidang menyajikan drama baru yang sangat berbeda dari narasi awal.

In Dragon tampil lebih segar dengan potongan rambut Mohawk dan tanpa lebam di wajah, sangat kontras dengan penampilannya sembilan bulan lalu saat pertama kali diamankan dan duduk di kursi pesakitan.

Mengenakan baju tahanan biru dan didampingi empat penasihat hukum, ia mulai menyampaikan kesaksian yang mengejutkan, bertolak belakang dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibuat di kepolisian.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved