Berita Nasional
Benarkah Wapres Tak Punya Peran dalam Abolisi-Amnesti? Jawaban Pakar Mengejutkan
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong, dan amnesti kepada mantan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
TRIBUNBENGKULU.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti kepada mantan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, serta sekitar seribu narapidana lainnya.
Langkah tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 untuk pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan Nomor 42/Pres/072025 yang mengatur soal amnesti, termasuk bagi Hasto.
Sebagai informasi, abolisi merupakan wewenang Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap individu atau kelompok yang sedang menghadapi tuntutan pidana. Sementara itu, amnesti adalah bentuk pengampunan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu, yang menghapuskan hukuman mereka secara resmi.
Namun, muncul pertanyaan publik apakah dalam proses pemberian abolisi dan amnesti ini Presiden perlu melibatkan atau mendapat persetujuan dari Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka?
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa keterlibatan wakil presiden baru dimanfaatkan ketika ban utamanya, dalam hal ini presiden, sedang terganggu.
Abdul Fickar Hadjar memiliki keahlian khusus dalam bidang Hukum Acara Pidana. Ia telah memperoleh sertifikasi profesi sebagai advokat dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), organisasi profesi advokat di Indonesia.
Dalam acara On Focus di YouTube Tribunnews, Selasa (5/8/2025), Abdul Fickar menjelaskan, kedudukan seorang wapres hampir sama dengan menteri dalam sistem pemerintahan presidensial.
"Dia (wapres) pembantu saja, tapi dia lebih tinggi karena dia dipilih, bukan ditunjuk oleh presiden, tapi dia dipilih bersama-sama presiden (dalam pemilu)."
"Tetapi fungsinya (wapres) itu dia menjadi optimal kalau presiden berhalangan. Nah, itu yang diatur di dalam konstitusi kita seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Naikkan PBB 250 Persen! Siapa Sebenarnya Sudewo, Bupati Pati yang Bikin Geger?
Ia menyebut, wapres melakukan tugas presiden jika presiden berhalangan. Jika presiden tak berhalang, maka ia hanya menjadi wakil saja.
Oleh karena itu, ketika mengambil keputusan, maka yang mengambil keputusan hanya presiden, sehingga nama produk-produk atau ketetapannya adalah keputusan presiden, bukan keputusan presiden dan wakil presiden.
Abdul Fickar menyatakan bahwa tak ada keputusan wakil presiden, adanya ialah keputusan presiden.
"Nah, karena itu tidak berpengaruh ya adanya wapres itu ketika presidennya itu masih bisa bekerja aktif. Jadi demikian juga secara hukum itu tidak mengharuskan keterlibatan wakil presiden ketika presiden mengambil keputusan-keputusan."
"Karena presiden sendiri itu kan lembaga kenegaraan yang memimpin negara ini. Wakil presiden baru efektif kalau presidennya berhalangan," tuturnya.
Abdul Fickar Hadjar menekankan, sepanjang presiden tak berhalangan, maka wakil presiden hanyalah menjadi ban serep.
| Reaksi Lucu Bahlil saat Disambut dengan Lagu Mas Bahlil Ganteng di Mubes Kosgoro |
|
|---|
| Rupiah Tembus Rp18 Ribu per Dolar, Ganjar Pranowo Angkat Suara Singgung Reformasi Birokrasi |
|
|---|
| Dilantik Jokowi, Dicopot Prabowo: Inilah Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Dadan Hindayana |
|
|---|
| Siapa Dino Patti Djalal yang Disindir Seskab Teddy Wamenlu 3 Bulan? Ternyata Pengalamannya 39 Tahun |
|
|---|
| DPR Buka Suara soal Instruksi Prabowo Ajarkan Bahasa Prancis di Sekolah: Tidak Mungkin Bisa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bukan-Prabowo-Aktor-Utama-Pembebasan-Tom-Lembong-dan-Hasto-Kristiyanto-Tapi-Eks-Dosen-Ini-Sosoknya.jpg)