Berita Mukomuko

Alhamdulillah! 1.917 Non ASN di Mukomuko Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bengkulu usulkan 1.917 non ASN jadi PPPK Paruh Waktu.

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
PPPK PARUH WAKTU - Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri saat diwawancarai, Kamis (7/8/2025). Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bengkulu usulkan 1.917 non ASN jadi PPPK Paruh Waktu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bengkulu mengusulkan 1.917 non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal itu diungkapkan, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri saat diwawancarai, Kamis (7/8/2025).

“Kemarin teman-teman dari R4 audiensi dengan Bupati meminta diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.  Akhirnya Bupati meminta suluruh tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi CASN 2024 akan diupayakan dan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” ungkap Niko saat diwawancarai, Kamis (7/8/2025) sekitar 10.25 WIB. 

Pihaknya sedang berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BKN agar mempercepat proses PPPK Paruh Waktu.

Baik itu prosedur pengangkatan PPPK Paruh Waktu, seperti petunjuk teknis agar proses pengangkatan ini berjalan lancar.

Baca juga: BKPSDM Mukomuko Bengkulu: PPPK Paruh Waktu Masih Dikaji, Tak Semua Honorer Akan Diangkat

“Kita sudah berkomunikasi dengan BKN untuk mempercepat pengangkatan PPPK Paruh Waktu, agar kedepa prosesnya tak ada kendala,” tutur Niko.

Niko juga menjelaskan, dari pencatatan yang dilakukan pihaknya ada 940 non ASN yang masuk prioritas dan non prioritas 977 non ASN.

Seluruh pegawai non ASN ini diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan OPD-OPD di Mukomuko.

“Saat ini kita berkoordinasi dengan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mukomuko, untuk menyampaikan tenaga non ASN di lingkungan OPD,” jelas Niko.

Selain itu, dari data OPD yang diterima nanti pihaknya akan melengkapi data-data non ASN ini, sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

Kemudian pihaknya akan menindaklanjuti data yang sudah diterima oleh pihaknya, baik itu dari tingkat OPD terkecil hingga ke OPD terbesar.

“Data dari OPD nanti akan kita lengkapi untuk nanti mengisi formasi yang dibutuhkan OPD, baik dari OPD terkecil hingga OPD terbesar,” tutup Niko. 

Masih Dikaji

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu dan dua telah selesai. Saat ini, proses pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK untuk tahap dua masih berlangsung.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved