Berita Viral

Miris! Pelaku Penembakan Siswa di Sergai Hanya Divonis 2,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Murka 

Terjadi keributan saat pembacaan vonis terhadap dua personel Kodim 0204 Deliserdang yang melakukan penembakan terhadap MAF (13), Kamis (7/8/2025). 

Editor: Rita Lismini
Kompas.com
PENEMBAKAN SISWA - Foto dua personel Kodim 0204 Deliserdang yang melakukan penembakan terhadap MAF (13) di Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (7/8/2025). 

"Memidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara. Sejumlah Rp200 juta apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan," kata hakim. 

Selain itu, hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pemecatan kepada dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah sejumlah Rp10 ribu," ujar hakim. 

Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Oditur yang menjerat keduanya dengan Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. 

Hakim menilai tindakan kedua terdakwa sudah berlebihan dengan menembakan 5 proyektil kepada korban yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor hingga menyebabkan korban yang masih sekolah meninggal. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved