Berita Viral
Miris! Pelaku Penembakan Siswa di Sergai Hanya Divonis 2,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Murka
Terjadi keributan saat pembacaan vonis terhadap dua personel Kodim 0204 Deliserdang yang melakukan penembakan terhadap MAF (13), Kamis (7/8/2025).
"Memidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara. Sejumlah Rp200 juta apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan," kata hakim.
Selain itu, hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pemecatan kepada dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah sejumlah Rp10 ribu," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Oditur yang menjerat keduanya dengan Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.
Hakim menilai tindakan kedua terdakwa sudah berlebihan dengan menembakan 5 proyektil kepada korban yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor hingga menyebabkan korban yang masih sekolah meninggal.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Nasib Pilu Hotma Uli Diancam Ditembak Suaminya Gegara Tagih Soal Nafkah, Kini Minta Perlindungan |
![]() |
---|
Dulu Sebut Pajak Naik Rakyat Kasihan, Kini Bupati Pati Malah Naikkan PBB, Jilat Ludah Sendiri |
![]() |
---|
Berubah Sikap? Sudewo Pernah Bela Rakyat soal Pajak, Kini PBB di Pati Meroket 250 Persen |
![]() |
---|
SOSOK Riyoso Plt Sekda Pati Adu Mulut Vs Warga soal PBB Naik 250 Persen, Dulu Viral Skandal VC |
![]() |
---|
Nasib Istri Polisi di Pakpak Bharat 3 Tahun Tak Dinafkahi-Diancam Ditembak, Kini Ngadu ke Kapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.