Berita Viral

Viral Curhatan Warganet Singgung Kelakuan Jaksa Inda, Ribut dengan Nikita Mirzani

Viral curhatan warganet singgung jaksa Inda Putri Manurung, jaksa yang berseteru dengan Nikita Mirzani.

Editor: Yuni Astuti
Instagram Linda Tan
JAKSA INDA - Kolase foto Jaksa Inda Putri (kiri) dan Linda Tan (kanan), viral curhatan Linda Tan yang singgung tentang Jaksa Inda Puntri Manurung, Jumat (8/8/2025). 

Inda menegaskan bahwa Nikita memiliki waktu lainnya untuk memberikan keterangan saksi, alat bukti maupun barang bukti lainnya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Inda meminta artis yang juga biasa disapa Nyai ini kooperatif untuk kembali ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu sesuai ketetapan hakim.

"Saya sebagai penuntut umum menjalankan penetapan hakim. Penetapan hakim yang sekarang terhadap terdakwa dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu, sidang ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan," ucapnya.

Nikita beranjak dari duduknya, kemudian mengenakan rompi tahanannya sendiri dan keluar dari ruangan persidangan.

Mengenal Jaksa Inda Putri Manurung

Inda Putri Manurung adalah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dari berbagai sumber diketahui, ia tercatata Lulusan Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Inda Putri Manurung kemudian melanjutkan studi magister di Universitas Muslim Indonesia, Makassar

Inda dikenal tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus pidana khusus. 

Ia juga tercatat sebagai JPU dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Inda Putri Manurung memiliki jumlah kekayaan Rp1,3 miliar per 8 April 2025.

Rincian asetnya berupa rumah, kendaraan hingga harta lainnya.

Aset tanah dan bangunan dia memiliki sebuah rumah di Kota Palembang dari hasil sendiri senilai Rp550 juta.

Ada juga kendaraan yang dimilikinya senilai Rp260 juta yakni Mobil Chevrolet Captiva tahun 2014 seharga Rp155 juta dan Mobil Toyota Agya TRDS A/T tahun 2017 seharga Rp105 juta.

Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp265 juta, kas dan setara kas sebesar Rp240 juta. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved