Polisi Tewas saat Grebek Sabung Ayam

Resmi! Kopda Bazarsah Dihukum Mati Karena Tembak 3 Polisi saat Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung

Kopda Bazarsah dihukum mati atas kasus penembakan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
DIHUKUM MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Dalam sidang tersebut, ia divonis hukuman mati dan dipecat karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan Lampung, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengadilan Militer 1-04 Palembang resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah atas kasus penembakan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Vonis dibacakan oleh Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan keji dengan senjata laras panjang rakitan.

Dalam sidang vonis, Kolonel Fredy menyampaikan bahwa dakwaan primer dari Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini para hakim, yang menyatakan Kopda Bazarsah terbukti melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembak menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.

"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati," kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).

Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, penembakan dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan.

“Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi," jelasnya.

Selain dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Kopda Bazarsah juga dijerat Pasal 303 tentang perjudian dan Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.

"Pidana tambahan berupa pemecatan dari satuan TNI," tegas hakim.

Reaksi Kopda Bazarsah

Terekam ekspresi penembak Polisi di Lampung Kopda Bazarsah saat menerima vonis hukuman mati oleh hakim. 

Saat vonis mati dibacakan, keluarga korban pun histeris sambil menangis. 

Hakim kemudian mempersilahkan Kopda Bazarsah untuk berdiskusi dengan kuasa hukum dalam mengambil sikap atas vonis hakim.

Seperti dimuat Facebook TribunSumsel, terlihat ekspresi Kopda Bazarsah usai divonis hukuman mati. 

Kopda Bazarsah terlihat berdiskusi dengan para kuasa hukumnya atas vonis hakim tersebut. 

Ekspresi Kopda Bazarsah pun tampak tegang. Telapak tangannya terus memainkan pahanya sambil mengangguk-angguk mendengarkan petunjuk kuasa hukum. 

Kopda Bazarsah juga terlihat dikuatkan oleh kuasa hukum yang memegang pundaknya selama berbicara. 

Hasilnya tim kuasa hukum Kopda Bazarsah mengajukan banding atas vonis hakim. 

Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat," jelas hakim.

Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.

Selain itu, dia juga menjalankan bisnis judi sabung ayam itu ketika dalam jam dinas.

Terdakwa dianggap tidak melakukan tugasnya sebagai Babinsa dan menjadi teladan bagi masyarakat tetapi justru menggelar judi sabung ayam yang melanggar hukum.

"Bahwa terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang," urai hakim.

Hakim juga mengungkapkan hal memberatkan lainnya, yakni Kopda Bazarsah tidak jera, meski telah dijatuhi hukuman penjara buntut bisnis jual beli senjata api ilegal yang dilakukan sebelumnya.

Penggerebekan Sabung Ayam Berujung Maut

Dalam sidang yang digelar pada 11 Juni 2025, oditur militer mengatakan gugurnya tiga polisi anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 akibat ditembak oleh Kopda Bazarsah.

Oditur militer mengungkapkan senjata yang digunakan Kopda Bazarsah adalah laras panjang berjenis campuran atau kanibal SS-1 dan FNC.

Adapun senjata itu bukan milik Kopda Bazarsah tetapi milik rekan seangkatannya yang sudah meninggal bernama Kopda Zeni Arwanta.

Bazarsah meminjam senjata tersebut untuk berburu rusa pada tahun 2019 dan tidak dikembalikan kepada Kopda Zeni karena sudah meninggal dunia.

Setelah itu, senjata itu digunakannya untuk berjaga-jaga saat menggelar judi sabung ayam dan dadu kuncang.

Sementara awal mula penembakan terjadi ketika kegiatan judi yang dilakukan Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis terendus oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang pada 17 Maret 2025 pukul 12.45 WIB.

Lalu, AKBP Mangopang memerintahkan jajarannya untuk melakukan penggerebekan.

Dia juga berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.

Saat penggerebekan dilakukan, ada 16 anggota gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang terjun ke lokasi.

Namun, tiba-tiba, terdengar kericuhan dan adanya tembakan peringatan dari anggota polisi yang melakukan penggerebekan.

Selanjutnya, Kopda Bazarsah segera mengambil senjata miliknya dari kursi plastik.

Kemudian, dia sempat mengeluarkan tembakan ke atas.

Tetapi ketika anak buah AKP Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, mendekat, lalu Kopda Bazarsah melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah korban.

Kopda Bazarsah lantas turut menembak AKP Lusiyanto saat mencoba melarikan diri.

Dirinya pun sempat terjatuh saat kabur dan membuat senjata miliknya lepas dari tangannya.

Dia lantas mengambilnya dan langsung menembak anak buah AKP Lusiyanto lainnya yakni Bripda Anumerta Ghalib Surya Ganta.

Ketiga orang yang ditembak itu pun tewas di lokasi.

Setelah kabur, terdakwa berjalan sejauh empat kilometer dari lokasi sabung ayam dan meninggalkan senjatanya di pohon akasia.

Ia kemudian meminta temannya untuk menjemputnya di kebun tebu dekat rawa-rawa sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah pulang, Kopda Bazarsah memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kodim 0427/Way Kanan dan selanjutnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.

Dalam kasus ini, Kopda Bazarsah didakwa melakukan tiga tindak pidana yakni pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan mengelola judi tanpa izin.

Sehingga oditur pun menuntut agar terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati dan dipecat sebagai prajurit TNI.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar oditur dalam sidang tuntutan yang digelar pada 22 Juli 2025 lalu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved