Senin, 8 Juni 2026

Polemik Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Mangkir, Sidang Ijazah Jokowi Batal Lagi, Dijadwalkan Ulang 26 Agustus 2025

Roy Suryo dan kawan-kawan mangkir, sidang ijazah Jokowi yang harusnya digelar hari ini, Selasa (12/8/2025) di PN Jakarta Pusat, batal lagi.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo gugat Roy Suryo dkk terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) soal fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), PN Jakpus, Selasa (12/8/2025). Roy Suryo Cs kembali mangkir. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Roy Suryo dan kawan-kawan mangkir, sidang ijazah Jokowi yang harusnya digelar hari ini, Selasa (12/8/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, batal lagi.

Mangkir dalam Bahasa Indonesia merujuk pada tindakan tidak hadir atau absen dari suatu kewajiban tanpa alasan yang sah atau tanpa pemberitahuan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata yang diajukan oleh Paiman Raharjo, mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Gugatan ini ditujukan kepada Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya, menyusul tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (12/8/2025), majelis hakim kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap para tergugat. Mereka antara lain Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, serta Tifauzua Tyassuma seorang dokter, ilmuwan, penulis, sekaligus aktivis di bidang kesehatan. 

Nama-nama lain yang juga termasuk dalam daftar tergugat adalah anggota TPUA Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.

Baca juga: Jokowi Bakal Diperiksa KPK? Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Lebih Rp1 Triliun

Selain individu-individu tersebut, beberapa institusi turut digugat, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Umum, Presiden Joko Widodo sendiri, serta Rektor Universitas Gadjah Mada, yang dikaitkan sebagai pihak terkait dalam perkara ini.

Di persidangan mayoritas para tergugat tak hadir. Tergugat hanya dihadiri Hermanto dan turut tergugat oleh pihak UGM.

Kuasa hukum Paiman Raharjo, Farhat Abbas mengatakan bahwa mayoritas para tergugat memang secara terus terang tak ingin hadir di persidangan.

"Yang Mulia mereka itu hampir setiap hari kami bertemu dengan nama tim pembela ulama dan aktivis. Memang mereka itu sudah terang-terangan ngomong sama kita, tidak mau hadir karena mungkin ini menyebutkan kepentingan nama Pak Jokowi," kata Farhat Abbas di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya alamat para tergugat untuk dikirimi surat pemanggilan dari pengadilan sudah benar.

"Padahal secara jelas dan nyata, baik kalau mereka pergi ke tv dapat bayaran luar biasa, merangkap pengacara dan TPUA. Kami tetap menggunakan alamat itu. Hanya saja mereka menggunakan trik," jelas Farhat Abbas.

Karena pada tergugat dan turut tergugat tak hadir, Ketua Majelis Hakim Sunoto menunda persidangan.

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan. 

"Majelis akan memanggil kembali tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir pada hari ini. Sidang ditunda pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir," jelas Hakim Sunoto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved