Korupsi Dana Desa di Bengkulu Tengah
Blak-blakan Pengacara Tersangka Korupsi Dana Desa Rindu Hati: Ikuti Proses, Harus Berdasarkan Bukti
Blak-blakan pengacara tersangka Korupsi Dana Desa Rindu Hati tanggapi kasus yang menjerat kliennya.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Blak-blakan pengacara tersangka Korupsi Dana Desa Rindu Hati tanggapi kasus yang menjerat kliennya.
Tim penasihat hukum mantan Bendahara Desa Rindu Hati, SS, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016–2021, menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Pengacara SS, Hafitterullah, menegaskan pihaknya siap memberikan pembelaan hukum bagi kliennya, namun tetap menghormati tahapan penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.
“Kita ikuti proses, sebesar apa pun permasalahan pasti kita hadapi. Ya nanti pasti, sebagai penasihat hukum pasti memberikan pembelaan, tapi nanti,” ujar Hafitterullah, Selasa (12/8/2025).
Ia mengingatkan bahwa saat ini status SS masih sebagai tersangka dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah.
“Sebagai negara hukum, kita ikuti proses. Ini kan baru sangkaan. Semua orang boleh menyangka, tapi harus berdasarkan bukti,” tegasnya.
Hafitterullah menambahkan, jika nantinya SS terbukti bersalah di pengadilan, pihaknya siap menerima putusan sesuai hukum yang berlaku.
“Begitu juga nanti kalau terbukti bersalah, kami siap diadili,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, SS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam pencairan anggaran yang tidak direalisasikan, namun tetap dimasukkan ke dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Penetapan SS menambah daftar tersangka dalam perkara ini setelah sebelumnya Kejari menahan anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sutan Muklis, yang juga mantan Kepala Desa Rindu Hati.
Baca juga: Kejari Bengkulu Tengah Resmi Tetapkan Mantan Bendahara Rindu Hati Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa
Kejari Bengkulu Tengah juga telah menetapkan Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sutan Muklis (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (5/8/2025) di Kantor Kejari Bengkulu Tengah.
Dalam video yang diterima TribunBengkulu.com, politisi PAN tersebut terlihat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda, tanpa diborgol, dan dikawal ketat oleh anggota TNI.
Korupsi Dana Desa di Bengkulu Tengah
dana desa
Rindu Hati
Bengkulu Tengah
Bengkulu
Kejari Bengkulu Tengah
| Mantan Kades Rindu Hati Bengkulu Tengah Divonis 4 Tahun 3 Bulan Kasus Korupsi Dana Desa |
|
|---|
| Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Rindu Hati Bengkulu Tengah Dituntut 4,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Anggota DPRD Bengkulu Tengah Sutan Mukhlis Dipecat dari PAN, Tersandung Korupsi Dana Desa |
|
|---|
| Nasib Eks Sekdes Rindu Hati Bengkulu Tengah, Tersandung Kasus Korupsi, Padahal Kini Berstatus PPPK |
|
|---|
| Terbongkar Korupsi Dana Desa Rindu Hati Bengkulu Tengah Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengacara-Tersangka-Korupsi-Dana-Desa-Rindu-Hati-Ikuti-Proses-Hukum-Semua-Harus-Berdasarkan-Bukti.jpg)