Senin, 8 Juni 2026

Demo Bupati Pati

Bupati Pati Sudewo Terancam Lengser! Ahli Hukum Ungkap 2 Jalur Pemakzulan

Pelengseran bisa dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
DILEMPARI SANDAL - Bupati Sudewo akhirnya muncul menemui massa. Ahli Hukum menilai pelengseran Bupati Sudewo bisa dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri).  

TRIBUNBENGKULU.COM - Gelombang protes di Kabupaten Pati tak kunjung reda. Di tengah desakan publik agar Bupati Sudewo mundur, ahli hukum tata negara mengungkap dua jalur resmi yang bisa digunakan untuk melengserkan kepala daerah pemakzulan oleh DPRD dan pemberhentian langsung oleh Menteri Dalam Negeri.

Dikutip dari KompasTv.com ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan rakyat sebagai pemilik kedaulatan mempunyai ruang tersendiri untuk menyampaikan kuasanya. 

"Di titik ini, dalam format ketatanegaraan kita, ada dua pola untuk aspirasi publik ini bisa menemukan tempatnya," ujar Feri dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Rabu (13/8/2025). 

Ia menyebut pelengseran bisa dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

"Pertama, tentu saja melalui impeachment (pemakzulan) di DPRD ya, terhadap kepala daerah atau bupati dalam konteks kasus ini, atau juga melalui sanksi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri," sebutnya.

Upaya Pemakzulan Bupati Melalui DPRD dan Mendagri 

Feri mengatakan upaya pemakzulan melalui DPRD akan membutuhkan waktu cukup panjang. 

"Karena forum impeachment itu kan harus paripurna dulu dan memastikan apa alasan-alasan sang bupati untuk diberhentikan," ucapnya. 

Sementara Feri menyebut Mendagri dapat memberhentikan bupati melalui pertimbangan gubernur atau bisa juga secara langsung. 

Dalam konteks pemberhentian langsung, dia menyebut hal itu dapat terjadi jika ada hal-hal tertentu yang misalnya mengganggu ketertiban masyarakat dan tidak ada pilihan lain selain mengganti kepala daerah karena publik sudah tidak nyaman. 

Selain itu, ia menyebut pemberhentian langsung juga bisa terjadi jika kepala daerah melakukan pelanggaran hukum yang jelas atau melakukan perlawanan terhadap pemerintah pusat. 

"Nah, tentu sangat bergantung kepada Menteri Dalam Negeri menilai tindakan bupati ini telah melanggar ketertiban atau tidak," ujarnya. 

Menurut Feri, proses pemakzulan oleh Mendagri bisa berlangsung cepat. 

"Kalau kemudian Menteri Dalam Negeri dalam beberapa hari ini mengatakan ini sudah mengganggu ketertiban, mengganggu jalannya pemerintahan, ya besok pagi juga bisa diberhentikan itu," jelasnya. 

Apa yang Membuat Bupati Bisa Diberhentikan? 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved