HUT ke 80 RI di Bengkulu

941 Warga Binaan Lapas Curup Bengkulu Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 3 Orang Berpeluang Bebas

941 warga binaan Lapas Curup diusulkan dapat remisi HUT ke-80 RI, tiga di antaranya berpeluang langsung bebas.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
KEPALA LAPAS – Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, saat diwawancarai Sabtu (16/8/2025). Sebanyak 941 warga binaan diusulkan mendapat remisi HUT RI dan remisi dasawarsa. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 membawa kabar baik bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Curup.

Sebanyak 941 narapidana diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. Dari jumlah itu, tiga orang berpeluang langsung bebas, meski salah satunya masih harus menjalani hukuman subsider terlebih dahulu.

Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, mengatakan jumlah pastinya masih menunggu surat keputusan (SK) resmi. Penyerahan remisi akan dilakukan seusai upacara HUT RI pada 17 Agustus mendatang.

“Untuk remisi umum ada 455 orang, sementara remisi dasawarsa ada 486 orang. Jadi totalnya 941 WBP yang kita usulkan. Pemberian remisi ini akan dilaksanakan setelah upacara kemerdekaan,” ujar Kalapas David, Sabtu (16/8/2025).

Ia menjelaskan, remisi diberikan merata kepada WBP dari berbagai kasus, asalkan memenuhi syarat. Mulai dari kasus pidana umum seperti pencurian hingga narkotika. Untuk tindak pidana korupsi (tipikor), saat ini tidak ada di Lapas Curup.

"Yang memenuhi syarat kita usulkan, untuk tipikor sekarang memang belum ada," lanjutnya.

Adapun syarat administratif bagi narapidana adalah telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Sedangkan syarat substansinya, mereka tidak boleh melakukan pelanggaran selama menjalani pidana dan harus selalu berkelakuan baik.

Pemberian remisi pada momen HUT RI maupun dasawarsa merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan. Tujuannya agar mereka semakin termotivasi mengikuti pembinaan dengan baik dan siap kembali ke masyarakat.

“Dengan adanya remisi ini, kita harap warga binaan bisa terus memperbaiki diri, disiplin, dan pada akhirnya kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved