Berita Viral

Sederet Napi Koruptor Dapat Diskon Hukuman di HUT RI, Ada yang Bebas Bersyarat

Sederet Napi Kasus Korupsi Besar Dapat Potongan Hukuman saat HUT RI, Bahkan Ada yang Bebas Bersyarat

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunNews.com dan Kompas.com
NAPI KORUPTOR - Keterangan Foto dari (Kiri-kanan): M.B. Gunawan, Windu Aji Sutanto, Edward Soeryadjaya, Setya Novanto. Tercatat ribuan napi korupsi ikut menikmati pengurangan masa hukuman, bahkan beberapa di antaranya langsung bebas bersyarat.  

2. Edward Soeryadjaya Kasus Korupsi Asabri

Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya (ESS), mendapatkan remisi 8 bulan pada peringatan HUT ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025). 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Mohamad Fadil, mengatakan, Edward Soeryadjaya memperoleh remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. 

“Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi adalah Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto,” kata Fadil dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (18/8/2025). 

Baca juga: Skandal Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur: Aniaya Pacar-Suap 3 Hakim, Kini Dapat Remisi 4 Bulan

Dia juga mengatakan bahwa remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.

3.  Ahmad Fathanah Korupsi Kuota Impor Daging sapi

an Ahmad Fathanah, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Pemberian remisi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).

Ahmad Fathanah, namanya mencuat dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2013.

Ia terbukti menerima suap saat menjabat sebagai orang dekat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq.

4. Windu Aji Sutanto Korupsi Pertambangan Ore Nikel 

Windu Aji Sutanto petinggi PT Lawu Agung Mining sekaligus mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah.

Ia terjerat kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Windu mendapatkan remisi enam bulan, dengan rincian remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

Dalam kasus yang sama, Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan, hanya memperoleh remisi dasawarsa tiga bulan karena tidak lolos dalam usulan perbaikan remisi umum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved