Berita Viral

Sederet Napi Koruptor Dapat Diskon Hukuman di HUT RI, Ada yang Bebas Bersyarat

Sederet Napi Kasus Korupsi Besar Dapat Potongan Hukuman saat HUT RI, Bahkan Ada yang Bebas Bersyarat

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunNews.com dan Kompas.com
NAPI KORUPTOR - Keterangan Foto dari (Kiri-kanan): M.B. Gunawan, Windu Aji Sutanto, Edward Soeryadjaya, Setya Novanto. Tercatat ribuan napi korupsi ikut menikmati pengurangan masa hukuman, bahkan beberapa di antaranya langsung bebas bersyarat.  

5. Ofan Sofwan Korupsi Pertambangan Ore Nikel

Dalam kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikela, Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan, hanya memperoleh remisi dasawarsa tiga bulan karena tidak lolos dalam usulan perbaikan remisi umum.

6. Ervan Fajar Mandala korupsi di PT Askrindo Jakarta

Narapidana lain adalah Ervan Fajar Mandala, mantan direktur yang terjerat kasus korupsi di PT Askrindo Jakarta. 

Ia memperoleh keringanan hukuman selama 8 bulan, terdiri dari remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan

7. M.B. Gunawan Bos Smelter Timah Kasus Korupsi Rp 300 Triliun

Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) M.B. Gunawan mendapatkan remisi dasawarsa tiga bulan, sedangkan usulan remisi umumnya ditolak karena keterlambatan administrasi.

M.B. Gunawan divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Gunawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan. 

“Menyatakan Terdakwa M.B. Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair,” kata hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024). 

Perbuatannya terlibat dalam kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk dan jual beli bijih timah dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Artikel Ini Telah Tayang di TribunNews.com dan Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved