Senin, 8 Juni 2026

Demo Bupati Pati

Meski Dituntut Warga Pati Lengser, Mendagri Tetap Perintahkan Bupati Pati Sudewo Bekerja

Meski dituntut warga Pati lengser, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian masih perintahkan Bupati Pati, Sudewo untuk tetap bekerja.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
TribunJateng.com
BUPATI PATI DIDEMO - Meski warga Pati tuntut agar Sudewo, Bupati Pati lengser, Mendagri Tito Karnavian perintahkan Sudewo untuk tetap bekerja. Selasa (19/8/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Meski dituntut warga Pati lengser, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian masih perintahkan Bupati Pati, Sudewo untuk tetap bekerja.

Perintah itu tetap dilayangkan meski saat ini DPRD Kabupaten Pati telah menggulirkan hak angket untuk proses pemakzulan.

Menurut Tito Karnavian, bekerja di pemerintahan tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan. Sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan," kata Tito usai acara Hari Konstitusi di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Tito Karnavian menjelaskan proses pemakzulan bupati harus melalui mekanisme hukum, dengan Mahkamah Agung sebagai pengambil keputusan akhir.

Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi pada pemerintahan di Jember, di mana proses pemakzulan juga digulirkan oleh DPRD, namun roda pemerintahan tetap berputar.

Mendagri Ingatkan Santun, Warga Siap Demo Lanjutan

Selain soal hak angket, Tito juga memberikan pesan kepada Bupati Pati Sudewo untuk lebih santun dalam berkomunikasi dengan masyarakat.

Pesan ini muncul di tengah gelombang unjuk rasa yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.

Tito juga menanggapi rencana aksi unjuk rasa lanjutan yang disebut akan digelar pada 25 Agustus mendatang. Ia mengingatkan warga Pati agar tidak anarkis dalam menyampaikan pendapat.

"Penyampaian pendapat adalah hal yang tidak dilarang. Namun, saya ingatkan agar tidak anarkis," tegasnya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang menuntut Sudewo mundur telah terjadi pada 13 Agustus 2025.

Namun, Sudewo menolak tuntutan tersebut.

Ia berdalih, dirinya dipilih secara konstitusional dan demokratis oleh masyarakat.

Sehingga tidak bisa mundur hanya karena tuntutan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved