Berita Bengkulu Tengah
Nasib 20 Ekor Sapi yang Dana Programnya Dikorupsi TPKK di Abu Sakim Bengkulu Tengah
Kasus dugaan penyalahgunaan dana program penggemukan sapi tahun 2019 di Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Program tersebut sejatinya bertujuan meningkatkan perekonomian desa melalui pengembangan agribisnis sapi dengan total kebutuhan dana sebesar Rp 727.606.664.
Dana tersebut terbagi dalam rencana produksi sapi jantan sebesar Rp 594.081.440, anggaran biaya inkubasi Rp 89.016.816, dan anggaran operasional TPKK Rp 44.508.408.
Namun dalam pelaksanaannya, dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan desa justru diduga dikelola secara pribadi oleh tersangka.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, ditemukan kerugian negara mencapai Rp298.123.664.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memanipulasi data struktur pengurus BUMDes dan Kelompok Usaha Ekonomi Masyarakat Desa (KUEMDes) sehingga seolah-olah sesuai dengan aturan dalam proposal Rencana Usaha Kemitraan (RUK) yang diajukan ke Kementerian Desa PDTT RI.
Setelah dana cair, tersangka diduga tidak melibatkan unsur kemitraan dalam pelaksanaannya. Seluruh dana dikuasai oleh tersangka dan dikelola tanpa transparansi.
Bahkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selama proses penyidikan, penyidik Polres Bengkulu Tengah telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi serta tiga orang saksi ahli yang terdiri dari ahli BPKP Provinsi Bengkulu, ahli keuangan negara, dan ahli pidana.
Polisi juga menyita sedikitnya 14 barang bukti berupa dokumen-dokumen penting, termasuk lampiran petunjuk teknis operasional, rencana usaha kemitraan, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan dokumen pendirian BUMDes.
Selain itu sejumlah kuitansi pembayaran yang berkaitan dengan pelaksanaan program, seperti pembangunan kandang sapi, pembuatan sumur bor, pengadaan pakan uang Rp 12 juta, hingga pembelian material kerangka baja juga turut disita.
Atas perbuatannya, tersangka Basuki dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan dana desa maupun program pemerintah lainnya yang merugikan keuangan negara.
Ia juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola dana bantuan dari pemerintah pusat demi kesejahteraan masyarakat.
Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News
Warga Abu Sakim Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Program Penggemukan Sapi |
![]() |
---|
Perempuan Muda 25 Tahun di Bengkulu Tengah Hilang Usai Jogging, Keluarga Lapor Polisi |
![]() |
---|
Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Bengkulu Tengah, Disambut Antusias Para Siswa |
![]() |
---|
Kemenag Ajukan Penambahan Ruang Kelas Baru untuk MIN 5 Bengkulu Tengah |
![]() |
---|
1.000 Peserta Jamkesda Bengkulu Tengah Diusulkan Masuk Jaminan Kesehatan dari APBN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.