Berita Bengkulu Tengah

Nasib 20 Ekor Sapi yang Dana Programnya Dikorupsi TPKK di Abu Sakim Bengkulu Tengah

Kasus dugaan penyalahgunaan dana program penggemukan sapi tahun 2019 di Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Suryadi Jaya
KEPALA DESA - Kepala Desa Abu Sakim, Anton, saat ditemui Rabu (20/8/2025), menyampaikan bahwa meski sempat dilakukan pemeriksaan oleh Polres Bengkulu Tengah, aktivitas pengembangan agribisnis sapi tetap berlangsung di desa mereka. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Kasus dugaan penyalahgunaan dana program penggemukan sapi tahun 2019 di Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, yang menyeret ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK), BA sebagai tersangka, kini terus mendapat perhatian publik. 

Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, pihak desa memastikan bahwa program tersebut masih tetap berjalan dan aset yang sudah dibangun tetap terjaga.

Kepala Desa Abu Sakim, Anton, saat ditemui Rabu (20/8/2025), menyampaikan bahwa meski sempat dilakukan pemeriksaan oleh Polres Bengkulu Tengah, aktivitas pengembangan agribisnis sapi tetap berlangsung di desa mereka.

Ia menegaskan bahwa seluruh aset hasil program tidak terbengkalai dan masih difungsikan sebagaimana mestinya.

“Program penggemukan sapi ini sampai sekarang masih berjalan. Aset yang ada juga terpelihara dengan baik, mulai dari 20 ekor sapi, dua unit kandang, dua unit alat pembuat pakan, dan satu unit sumur bor,” ujar Anton.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa aset tersebut hingga kini masih dalam pengelolaan TPKK. Status aset juga bukan milik desa, melainkan masih terdaftar atas nama program PIID-Pel. 

“Jadi yang mengurus masih pengurus TPKK, karena status aset memang bukan milik desa, tapi melekat pada program tersebut,” tambahnya.

Ia pun akan mematuhi seluruh proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh pihak Polres Bengkulu Tengah.

"Kita tunggu saja putusan dari pengadilan seperti apa, karena sekarang kan juga masih berproses di Polres Bengkulu Tengah, mari kita hormati itu," sampainya.

Baca juga: Warga Abu Sakim Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Program Penggemukan Sapi

Penyelewengan Dana Program Sapi

Sebelumnya, Polres Bengkulu Tengah resmi menetapkan seorang warga Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, berinisial Ba (54) sebagai tersangka, Selasa (19/8/2025). 

Ia terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Pilot Inkubasi Inovasi Desa – Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-Pel) tahun anggaran 2019.  

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBN dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut. 

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan program penggemukan sapi berbasis sumber daya lokal yang dijalankan di Desa Abu Sakim pada tahun 2019.  

Program tersebut sejatinya bertujuan meningkatkan perekonomian desa melalui pengembangan agribisnis sapi dengan total kebutuhan dana sebesar Rp 727.606.664. 

Dana tersebut terbagi dalam rencana produksi sapi jantan sebesar Rp 594.081.440, anggaran biaya inkubasi Rp 89.016.816, dan anggaran operasional TPKK Rp 44.508.408.  

Namun dalam pelaksanaannya, dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan desa justru diduga dikelola secara pribadi oleh tersangka. 

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, ditemukan kerugian negara mencapai Rp298.123.664.  

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memanipulasi data struktur pengurus BUMDes dan Kelompok Usaha Ekonomi Masyarakat Desa (KUEMDes) sehingga seolah-olah sesuai dengan aturan dalam proposal Rencana Usaha Kemitraan (RUK) yang diajukan ke Kementerian Desa PDTT RI.  

Setelah dana cair, tersangka diduga tidak melibatkan unsur kemitraan dalam pelaksanaannya. Seluruh dana dikuasai oleh tersangka dan dikelola tanpa transparansi.  

Bahkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selama proses penyidikan, penyidik Polres Bengkulu Tengah telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi serta tiga orang saksi ahli yang terdiri dari ahli BPKP Provinsi Bengkulu, ahli keuangan negara, dan ahli pidana.  

Polisi juga menyita sedikitnya 14 barang bukti berupa dokumen-dokumen penting, termasuk lampiran petunjuk teknis operasional, rencana usaha kemitraan, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan dokumen pendirian BUMDes. 

Selain itu sejumlah kuitansi pembayaran yang berkaitan dengan pelaksanaan program, seperti pembangunan kandang sapi, pembuatan sumur bor, pengadaan pakan uang Rp 12 juta, hingga pembelian material kerangka baja juga turut disita. 

Atas perbuatannya, tersangka Basuki dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.  

Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. 

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan dana desa maupun program pemerintah lainnya yang merugikan keuangan negara.  

Ia juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola dana bantuan dari pemerintah pusat demi kesejahteraan masyarakat.

Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved