Selasa, 9 Juni 2026

Kecelakaan di Pantai Panjang

Dewan Desak Wali Kota Bengkulu Sanksi Tegas Kadis DKP Terlibat Tabrak Lari Maut

Politisi Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi meminta agar Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengambil langkah tegas

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
DEWAN DESAK - Politisi Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi. Ia meminta agar Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengambil langkah tegas untuk ASN Terduga Kasus Kecelakaan Maut 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kecelakaan maut yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bengkulu menuai sorotan dari legislatif.

Politisi Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi meminta agar Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku.

Sebagai informasi, musibah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Adi Afrianto (49), warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, melibatkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, pada Senin (18/8/2025) pagi di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang.

"Kita minta kepada Bapak Wali Kota memberi tindakan yang tegas kepada terduga, sehingga tidak terjadi lagi di kemudian hari di ASN kita," kata Marliadi, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan, seorang ASN seharusnya mampu menunjukkan sikap bertanggung jawab, termasuk ketika menghadapi permasalahan yang merugikan masyarakat.

"Kita berharap lebih bertanggung jawab dan berjiwa besar, sehingga kalau terjadi hal seperti itu harusnya pelaku lebih beritikad baik," tegasnya.

Pihaknya di DPRD akan terus mengawasi proses hukum dan kebijakan pemerintah kota terkait kasus ini.

Menurutnya, ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi kepada ASN yang bermasalah akan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

"Kita berharap lebih bertanggung jawab dan berjiwa besar, sehingga kalau terjadi hal seperti itu harusnya pelaku lebih beritikad baik, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang luar biasa, dan merugikan orang lain," tukasnya. 

Kata Polisi

Kasus tabrak lari yang menewaskan Adi Afrianto (49), warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu yang menyeret Tarzan Naidi, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu.

Meski sorotan publik, polisi hingga kini belum menetapkan Kadis DKP sebagai tersangka.

Aparat penegak hukum pun membeberkan alasan di balik keputusan tersebut.

Hingga Rabu (20/8/2025), status Tarzan masih sebagai terperiksa, meski ia terancam jeratan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved