Kecelakaan di Pantai Panjang

Ingat Kasus Tabrak Lari Maut Kadis DKP Kota Bengkulu? Tarzan Naidi Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kadis DKP Kota Bengkulu Tarzan Naidi Kabur usai Tabrak Lari Warga Hingga Tewas hanya Dituntut 2,5 Tahun

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra dan HO Polresta Bengkulu
TABRAK LARI - Kolase mobnas Kadis DKP melaju kencang terekam CCTV (Kiri) Kadis DKP Tarzan Naidi saat menjalani pemeriksaan (tengah) dan Mobil dinas diamankan di Polresta Bengkulu (kanan). Tarzan Naidi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu. 

Ringkasan Berita:
  • Tarzan Naidi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
  • Terdakwa sudah lama mengabdi sebagai ASN, dan hal itu menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan tuntutan.
  • Terdakwa sudah sembilan kali melakukan pertemuan untuk mencoba berdamai dengan keluarga korban, tetapi belum tercapai kesepakatan perdamaian.

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Setelah sempat kabur usai menabrak warga hingga tewas, mantan Kadis DKP Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, kini menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara

Diketahui, Tarzan Naidi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa tuntutan terhadap Tarzan telah dibacakan di persidangan.

“Benar bahwa satu minggu yang lalu kami sudah menyampaikan tuntutan terhadap Tarzan Naidi. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek yuridis dan fakta persidangan, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ungkap Rusydi, Kamis (6/11/2025).

Dasar pertimbangan penuntut umum antara lain karena ancaman hukuman maksimal atas perbuatan terdakwa adalah enam tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Baca juga: Dewan Desak Wali Kota Bengkulu Sanksi Tegas Kadis DKP Terlibat Tabrak Lari Maut

“Pertama, dari sisi yuridis, ancaman hukumannya maksimal enam tahun. Selain itu, kami juga mempertimbangkan fakta bahwa setelah kejadian, terdakwa sempat melarikan diri karena ketakutan akan amarah masyarakat,” kata Rusydi.

Namun, jaksa juga menilai bahwa terdakwa memiliki beberapa hal yang meringankan.

Tarzan diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama mengabdi kepada negara.

Terdakwa sudah lama mengabdi sebagai ASN, dan hal itu menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan tuntutan.

“Kami melihat ada sisi kemanusiaan di situ,” ujar Rusydi.

Selain itu, pihak kejaksaan juga mengungkap bahwa Tarzan telah beberapa kali melakukan upaya perdamaian dengan keluarga korban.

Terdakwa sudah sembilan kali melakukan pertemuan untuk mencoba berdamai dengan keluarga korban, tetapi belum tercapai kesepakatan perdamaian.

“Kemungkinan sekitar dua minggu lagi akan digelar sidang putusannya,” tutur Rusydi.

 Resmi Tersangka

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved