Kecelakaan di Pantai Panjang

Nasib Tarzan, Kadis KP Bengkulu Usai Resmi Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Warga di Pantai Panjang

Kepala DKP Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, resmi tersangka tabrak lari yang menewaskan warga di Pantai Panjang. Jabatan sementara dijalankan Plh.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KECELAKAAN – Kepala DKP Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, resmi tersangka tabrak lari di Pantai Panjang. Jabatan sementara dijalankan Plh agar dinas tetap berjalan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang warga di kawasan Pantai Panjang.

Meski status hukumnya sudah naik, hingga kini Pemerintah Kota Bengkulu belum menonaktifkannya dari jabatan.

Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi, mengatakan, karena Tarzan sedang menjalani proses hukum di kepolisian, sementara jabatannya dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh).

Menurut Sehmi, status Tarzan sebagai Kepala DKP belum dinonaktifkan karena sebelumnya belum ada kepastian terkait proses hukumnya.

Agar kegiatan di DKP Kota Bengkulu tetap berjalan, maka ditunjuk salah satu pejabat di dinas tersebut sebagai Plh.

"Yang penting kalau DKP itu kita ikut aturan hukum saja, namanya musibah itu. Untuk statusnya saat ini diwakilkan dulu oleh Plh," ungkap Sehmi, Senin (25/8/2025).

Sementara itu, jika status Tarzan sudah resmi sebagai tersangka, besar kemungkinan ia akan dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas.

Namun hingga Senin (25/8/2025), Pemerintah Kota Bengkulu belum melakukan penonjoban terhadap Tarzan.

"Belum, dinonjobkan itu kan setelah dia tersangka, di Undang-Undang ASN ya. Kalau sekarang kan belum tahu," kata Sehmi.

Dalam pernyataan terbaru Polresta Bengkulu setelah penetapan tersangka, terungkap sejumlah fakta mengejutkan.

Berdasarkan keterangan Tarzan kepada polisi, usai kejadian ia sempat pulang ke rumah, berganti mobil, hingga menutupi mobil dinas Toyota Innova biru dengan terpal agar tidak terdeteksi polisi.

Meski telah berganti mobil, Tarzan tidak juga mendatangi kantor polisi ataupun menunjukkan itikad baik menemui keluarga korban.

Akhirnya, polisi menerima laporan dari masyarakat terkait kecelakaan yang menewaskan korban dan melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.

Tarzan baru mengakui dirinya sebagai pelaku tabrak lari di Pantai Panjang setelah polisi mendatangi rumahnya.

Baca juga: Siasat Licik Kadis KP Bengkulu Usai Tabrak Lari: Ganti Mobil Baru, Mobil Dinas Ditutupi Terpal

Resmi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di kawasan Pantai Panjang.

Hingga saat ini belum ada kesepakatan damai antara pelaku dan keluarga korban. 

Namun, terkait ada atau tidaknya komunikasi mengenai perdamaian antara kedua belah pihak, belum dapat dipastikan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 06.09 WIB. 

Korban diketahui bernama Adi Afrianto (49), warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.

Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang jogging di jalur kiri jalan sebelum tertabrak mobil dinas Toyota Innova biru yang dikemudikan langsung oleh Tarzan.

Akibat tabrakan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan pada hari yang sama disemayamkan oleh pihak keluarga.

"Status Tarzan Naidi sudah resmi tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polresta Bengkulu. Proses hukum tetap berlanjut, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah kami kirimkan ke Kejaksaan," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Senin (25/8/2025).

Tarzan dijerat pasal berlapis.

Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai pelaku tabrak lari.

"Untuk Pasal 310 ancamannya 6 tahun, dan Pasal 312 itu 3 tahun," kata Sudarno.

Kronologi kejadian bermula ketika kendaraan dinas Toyota Innova biru yang dikemudikan Tarzan melaju dari arah Pantai Pasir Putih menuju Sport Center di kawasan Pantai Panjang.

Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan berusaha menyalip kendaraan yang ada di depannya.

Tidak berhasil menyalip dari sebelah kanan, Tarzan kemudian mencoba menyalip dari sebelah kiri. 

Namun, di sisi kiri jalan terdapat dua orang yang sedang jogging, yakni korban Adi dan istrinya.

Karena tidak mampu mengendalikan kendaraannya, Tarzan menabrak korban yang sedang berlari.

Setelah kejadian, Tarzan berusaha menghindari kerumunan massa yang mulai mendekat ke lokasi. 

Ia membanting stir ke arah lain, tetapi justru menabrak tiang listrik di belakang Bencoolen Mall.

Kemudian, Tarzan kembali membanting stir dan membawa mobil yang dikendarainya meninggalkan lokasi, serta meninggalkan korban.

Baca Berita TribunBengkulu.com Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved