Korupsi Tambang di Bengkulu

Babak Baru Korupsi Tambang di Bengkulu Rp500 Miliar, Inspektur Tambang jadi Tersangka ke-12

Babak baru korupsi tambang di Bengkulu Rp500 miliar, Inspektur Tambang jadi tersangka ke-12.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI TAMBANG - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menambah daftar panjang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang rugikan negara Rp 500 miliar di Bengkulu, Selasa (26/8/2025). Kali ini Inspektur Tambang Kementerian ESDM jadi tersangka ke-12. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Babak baru korupsi tambang di Bengkulu Rp500 miliar, Inspektur Tambang Kementerian ESDM jadi tersangka ke-12.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menambah daftar panjang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang rugikan negara Rp 500 miliar di Bengkulu.

Kali ini, seorang pejabat negara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Bengkulu Nazirin alias T. Nadzirin, resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-12 setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Selasa (26/8/2025).

Tersangka Nadzirin diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar yang uang tersebut berasal dari Sutarman yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dana itu sendiri bersumber dari Bebby Hussy, salah satu aktor utama dalam perkara korupsi pertambangan ini.

"Tersangka ini mendapat uang dalam rangka mensukseskan PT RSM agar beberapa persyaratan perusahaan dapat terpenuhi. Padahal seharusnya, peran Nadzirin sebagai inspektur tambang adalah melakukan pengawasan. Namun fungsi itu tidak dijalankan," ungkap Danang.

Hingga saat ini, sudah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat perusahaan swasta, komisaris, direktur, hingga pejabat di Kementerian ESDM.

Sebelumnya Kejati Bengkulu telah menahan 11 orang tersangka, mereka adalah Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman.

Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, dan Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa.

Selain itu, turut ditetapkan tersangka pejabat Kementerian ESDM, yakni Sunindyo Suryo Herdadi yang menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan sekaligus Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 sampai Juli 2024. 

Tidak hanya itu, dua orang lainnya, Awang (adik Bebby Hussy) dan Andy Putra (adik ipar Saskya Hussy), juga dijerat dalam perkara perintangan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor.

Baca juga: Peran Eks Direktur Teknik Kementerian ESDM Sunindyo Terseret Korupsi Tambang di Bengkulu Rp500 M

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved