Kasus Pembunuhan
Nasib Bripda Alvian Bunuh dan Bakar Kekasihnya Putri Apriyani, Dipecat dan Terancam 15 Tahun Penjara
Nasib Bripda Alvian Maulana Sinaga, dipecat dari kepolisian dan terancam 15 tahun penjara karena membunuh lalu membakar kekasihnya Putri Apriyani.
TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib Bripda Alvian Maulana Sinaga, dipecat dari kepolisian dan terancam 15 tahun penjara karena membunuh lalu membakar kekasihnya Putri Apriyani.
Pembunuhan Putri Apriyani berlangsung di dalam kamar kos korban di Blok Ceblok Desa Singajaya, Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (9/8/2025).
Alvian Maulana Sinaga diringkus dalam pelariannya di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025).
Kemudian pada Selasa (26/8/2025) dini hari tadi, Alvian sudah tiba di Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menerangkan, Alvian Maulana Sinaga diberhentikan secara tidak hormat sejak tanggal 14 Agustus 2025.
“Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025,” kata kapolres kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).
Alvian Maulana Sinaga sendiri diketahui berusia 23 tahun.
Oknum polisi tersebut tercatat sebagai warga Sawah Baru Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Fajar mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Ia pun meminta maaf kepada masyarakat terutama warga Kabupaten Indramayu.
Dalam hal ini, pihaknya langsung melakukan tindakan tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Ia juga berjanji akan menindak tegas Alvian Maulana sesuai dengan perbuatan yang telah ia lakukan.
“Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel,” ujar kapolres.
Kasus yang melibatkan Alvian Maulana ini berawal dari penemuan mayat wanita dalam keadaan gosong terbakar di dalam kamar kosnya di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025).
Korban adalah Putri Apriyani (24) warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu. Ia merupakan pacar dari Alvian Maulana Sinaga.
Usai melakukan pembunuhan, Alvian kabur melarikan diri hingga ke wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Detik-detik Putri Apriyani Ditemukan Tewas di Kamar Kosan, Dibunuh dan Dibakar Pacar Polisi
Terancam 15 Tahun Penjara
Alvian Maulana Sinaga (23), oknum polisi yang bunuh Putri Apriyani (24) dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).
Fajar menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami dahulu modus sebenarnya soal kasus pembunuhan tersebut.
Namun, dari alat bukti yang dikumpulkan serta saksi-saksi yang diperiksa, dapat disimpulkan pelaku pembunuhan tersebut mengarah kepada Alvian Maulana Sinaga.
Tersangka sendiri diketahui tercatat sebagai warga Sawah Baru Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Di Indramayu, ia bertugas sebagai anggota polisi di Polres Indramayu.
Fajar menyampaikan, hanya saja, saat ini tersangka sudah diberhentikan secara tidak hormat per tanggal 14 Agustus 2025.
“Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025,” ujar kapolres.

Kronologi Penemuan Mayat Putri
Detik-detik Putri Apriyani ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosan, tetangga mencium bau asap kebakaran.
“Penemuan korban sekira pukul 08.00 WIB, kejadian di dalam kamar Rifda Kos kamar nomor 9,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).
Lanjut kapolres, penemuan mayat korban ini awal mulanya diketahui setelah saksi yang merupakan tetangga kamar kos korban mencium bau asap kebakaran.
Selain itu, tetangga kamar kos korban juga mendengar suara AC yang bergerak dengan keras dari luar kamar.
“Kemudian saksi melihat adanya asap hitam yang keluar dari ventilasi udara,” ujar dia.
Saksi pun kala itu langsung membangunkan penghuni kos lainnya bahwa sedang terjadi kebakaran yang berpusat di kamar nomor 9 yang dihuni oleh korban.
Mereka pun langsung mendobrak pintu kamar tersebut.
“Di dalam, saksi melihat ada api yang membakar kasur spring bed,” sambung kapolres.
Para saksi pun langsung berupaya memadamkan api tersebut, saat api padam, di atas kasur terdapat korban.
Kala itu, kondisinya ditemukan tragis dan gosong. Kematian korban yang janggal ini langsung membuat geger warga Indramayu.
Atas kejadian tersebut, penghuni kos juga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Indramayu.
Polisi dari Polsek Indramayu, Satreskrim Polres Indramayu, bersama Inafis Polres Indramayu saat itu pula langsung melakukan olah TKP.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dari hasil pemeriksaan alat bukti yang kita temukan dapat dipastikan yang bersangkutan pelaku adalah AMS,” ujar kapolres.
Baca juga: Sosok Putri Apriyani Ditemukan Tewas Dalam Kos, Ternyata Karyawan Apotek di Indramayu
Detik-detik Penangkapan Alvian
Kronologi penangkapan Bripda Alvian, polisi yang bunuh dan bakar pacar di kamar kos, juga kuras rekening korban Putri Apriyani.
Bripda Alvian Maulana Sinaga menjadi buronan polisi setelah membakar jasad kekasihnya di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).
Ia ditangkap di sebuah saung pinggir jalan, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).
Brigadir Polisi Dua atau Bintara tingkat satu di Polri tersebut tak berkutik saat disergap polisi bersenjata.
Ia langsung ditangkap sejumlah polisi dan mengikat tangannya menggunakan tali ties lalu menggiringnya ke mobil untuk dibawa ke Mapolres Dompu.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar yang memimpin penangkapan tersebut pun langsung sujud syukur di sebuah saung setelah berhasil mengamankan Bripda Alvian.
Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah pun membenarkan soal penangkapan Bripda Alvian.
“Ya, sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” ujar Irfan dikutip dari Tribunjabar.id, Sabtu (23/8/2025).
Irfan mengatakan, saat ini tim kepolisian tengah dalam perjalanan membawa pelaku ke Polres Indramayu.
Nantinya, AMS akan dibawa ke Bidang Propam Polda Jabar, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Masih dalam perjalanan ke Polres Indramayu,” katanya.
Dari waktu penemuan jenazah Putri Apriyani hingga penangkapan, Bripda Alvian terhitung 15 hari menjadi buruan polisi alias buron.
Keluarga Berharap Bripda Alvian Dihukum Mati
Keluarga Putri Apriyani melalui kuasa hukumnya Toni RM, berharap Bripda Alvian Maulana Sinaga dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati.
Bunyi Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani, Toni RM usai keberhasilan pihak kepolisian menangkap Alvian.
“Saat ini dia (pelaku masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Minggu (24/8/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Alasan Toni ingin Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP, tidak terlepas dari bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Mulai dari rekaman CCTV hingga hilangnya uang tabungan pada rekening milik Putri Apriyani.
“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp 32 juta,” ujar dia.
Toni berharap dugaan itu benar, sehingga Alvian bisa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan yang sudah ia lakukan.
“Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati. Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup,” ujar dia.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunCirebon.com
Kasus Pembunuhan
Pembunuh Putri Apriyani
Putri Apriyani
Kematian Putri Apriyani
pembunuhan
Bripda Alvian Sinaga
Sisi Kelam Rumah Tangga Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Terlihat Mewah, Padahal? |
![]() |
---|
Terungkap Perlakuan Kejam Eksekutor yang Habisi Kacab Bank BUMN, Ilham kemudian Dibuang ke Sawah |
![]() |
---|
POSTINGAN TERAKHIR Brigadir Esco, Polisi Intel di Lombok Tewas Misterius, Wajah Tak Bisa Dikenali |
![]() |
---|
Detik-detik Putri Apriyani Ditemukan Tewas di Kamar Kosan, Dibunuh dan Dibakar Pacar Polisi |
![]() |
---|
Tangis Pecah Istri Brigadir Esco, Dengar Suami Tewas Mengenaskan, Wajah Tak Lagi Bisa Dikenali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.