Sabtu, 18 April 2026

Berita BPJS Kesehatan Bengkulu

UHC Kaur Capai 98 Persen, BPJS Kesehatan Dorong Akses Layanan Semakin Merata

Capaian UHC Kabupaten Kaur mencapai 98 persen per April 2026, dengan sekitar 15 persen peserta BPJS masih berstatus nonaktif.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
BPJS KESEHATAN - BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah dan OPD saat menggelar forum komunikasi di Kabupaten Kaur, Kamis (16/4/2026). Capaian UHC Kabupaten Kaur mencapai sekitar 98 persen hingga April 2026. 

Ringkasan Berita:
  1. Capaian UHC Kabupaten Kaur telah mencapai sekitar 98 persen hingga April 2026.
  2. Forum BPJS dan OPD membahas penguatan pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Kaur.
  3. Skema iuran kelas III mendapat subsidi, sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu.
  4. Pemerintah melakukan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan keaktifan peserta.
  5. Sekitar 1.500 warga didorong untuk segera terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, KAUR - Capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Kaur hingga April 2026 telah mencapai sekitar 98 persen, seiring dengan upaya BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah dalam mendorong akses layanan kesehatan yang semakin merata bagi masyarakat.

Hal tersebut diungkap dalam forum komunikasi bersama BPJS Kesehatan dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kaur pada Kamis (16/4/2026).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syarifudin Imam Negara menyampaikan, capaian tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat, meskipun tingkat keaktifan peserta masih terus didorong untuk ditingkatkan.

Selain capaian Universal Health Coverage (UHC), forum tersebut juga membahas kondisi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kaur.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Kabupaten Kaur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kaur, serta peserta lainnya.

“Angka tersebut menjadi perhatian utama untuk terus dimaksimalkan, sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Kaur dapat memiliki jaminan kesehatan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah saat membutuhkan,” ujar Syarifudin saat diwawancarai TribunBengkulu.com.

Skema Kepesertaan dan Pembiayaan

Selain itu, dibahas juga soal kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan yang disesuaikan dengan segmen masing-masing.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui program Jamkesda, layanan diberikan pada kelas III.

Sementara itu, peserta mandiri juga berada di kelas III dan tidak dapat naik kelas.

Hal ini dikarenakan skema iuran kelas III tidak sepenuhnya ditanggung peserta, melainkan mendapat subsidi dari pemerintah daerah dan provinsi.

Diketahui, total iuran kelas III sebesar Rp42 ribu, namun peserta hanya membayar Rp35 ribu karena adanya subsidi sebesar Rp7 ribu.

Oleh sebab itu, peserta kelas III tidak diperkenankan naik kelas karena kenaikan kelas menunjukkan kemampuan finansial yang lebih tinggi.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved