Berita DPRD Provinsi Bengkulu
DPRD Bengkulu Bahas Evaluasi APBD Perubahan, Perampingan OPD Jadi Sorotan
DPRD Bengkulu siapkan pembahasan APBD Perubahan dan perampingan OPD, Pemprov diminta susun rencana jelas dan terukur.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Rita Lismini
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mulai menyusun agenda strategis dalam masa sidang, salah satunya terkait evaluasi dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pembahasan APBD Perubahan akan menjadi prioritas.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta segera menyiapkan jadwal penyampaian agar dapat masuk dalam agenda resmi DPRD.
Menurut Teuku, kejelasan jadwal sangat penting agar proses pembahasan berjalan optimal dan tidak dilakukan secara terburu-buru.
“APBD Perubahan itu harus memiliki jadwal yang jelas dari pihak eksekutif, sehingga dapat diagendakan dan dibahas secara maksimal oleh DPRD,” ungkap Teuku saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (5/5/2026).
Selain APBD Perubahan, DPRD juga akan membahas rencana penyusunan Standar Biaya Operasional (SBO) yang berkaitan dengan kebijakan anggaran pemerintah daerah.
Hal ini menjadi bagian dari koordinasi bersama Pemprov Bengkulu dalam memastikan penggunaan anggaran lebih efektif dan efisien.
Tak hanya itu, isu perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga menjadi perhatian serius.
Pembahasan ini akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dengan menghadirkan pihak eksekutif untuk menjelaskan secara rinci rencana tersebut.
Teuku menegaskan, perampingan OPD harus disertai dengan data dan perhitungan yang jelas, terutama terkait tingkat efisiensi dan efektivitas yang ingin dicapai.
“Kalau berbicara efisiensi, harus ada angka yang bisa ditunjukkan. Berapa besar penghematan yang dihasilkan dari perampingan tersebut, dan bagaimana dampaknya terhadap efektivitas kinerja, itu harus dijelaskan secara rinci,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD juga menyoroti penyampaian dokumen PPD Induk yang ditargetkan paling lambat disampaikan pada minggu kedua Juli. Dokumen tersebut dinilai penting sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.
Untuk itu, DPRD telah mengagendakan pembahasan melalui Banmus agar pihak eksekutif dapat mempersiapkan seluruh dokumen secara matang sejak awal.
Ia mengingatkan agar Pemprov Bengkulu tidak menyampaikan dokumen secara mendadak, karena hal tersebut dapat menghambat proses pembahasan di DPRD.
“Jangan sampai disampaikan secara mendadak, sehingga DPRD tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan secara menyeluruh,” pungkasnya.
Dengan berbagai agenda tersebut, DPRD berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan lebih baik, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Perda Perampingan OPD minta Dikaji
Pemerintah Provinsi Bengkulu, saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) soal perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan soal ketentuan belanja pegawai hingga 30 persen, tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, batas belanja pegawai hingga 30 persen itu dilaksanakan tahun 2027 nanti.
Terkait hal itu DPRD Provinsi Bengkulu, memanggil pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait persiapan peraturan daerah maupun perubahan dari Peraturan yang sudah ada, perihal perampingan OPD.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, meminta pemerintah daerah memberikan alasan yang kuat terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, usulan perubahan tersebut harus didasari argumentasi yang jelas dan tidak sekadar keinginan semata.
“Alasan kami mempertanyakan perubahan ini karena tidak bersifat mandatory atau tidak ada aturan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mengharuskan dilakukan perubahan,” ungkap Edwar saat dihubungi TribunBengkulu.com, Senin (27/4/2026).
Anggota Komisi I ini menegaskan, perubahan struktur OPD seharusnya dilakukan jika terdapat kondisi tertentu yang mendesak, seperti adanya bencana atau kebutuhan yang sangat urgen.
Selain itu, Edwar juga menyebut perubahan tersebut bukan disebabkan oleh adanya perjanjian dengan pihak ketiga maupun putusan Mahkamah Konstitusi.
“Tidak ada juga perjanjian dengan pihak ketiga yang mengharuskan kita membuat perda ini. Begitu juga tidak ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan,” papar Edwar.
Karena itu, pihaknya meminta agar usulan perda perampingan OPD tersebut dikaji kembali secara mendalam sebelum dibahas lebih lanjut.
“Kami minta mereka mempelajari kembali dan mengusulkan alasan-alasan yang benar-benar bisa meyakinkan kami,” tegas Edwar.
DPRD Bengkulu berharap rencana perampingan OPD ini benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat serta mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintahan daerah.
Raperda Perampingan OPD
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu hingga kini belum dibahas oleh DPRD.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyebut pihaknya baru sebatas menerima informasi bahwa pemerintah provinsi telah mengajukan rancangan perubahan perda tersebut.
Namun, secara resmi dokumen tersebut belum diterima oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAMPERDA) DPRD.
“Kami hanya mendengar informasi bahwa Pak Gubernur sudah memasukkan rancangan perubahan perda tentang organisasi perangkat daerah. Tetapi, saya sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Bapemperda, red) belum menerima itu,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Edwar, saat ditanya TribunBengkulu.com, Selasa (21/4/2026).
Anggota Fraksi PDI-P ini menegaskan, belum adanya dokumen resmi tersebut menunjukkan bahwa belum ada pembahasan antara DPRD dengan pihak pemerintah provinsi, termasuk bagian organisasi dan tata laksana (Ortala) maupun Sekretaris Daerah.
Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil pihak terkait guna meminta penjelasan lebih lanjut mengenai raperda tersebut.
“Kalau suratnya sudah masuk, kemungkinan Senin depan akan kami panggil untuk meminta penjelasan,” tutur Edwar.
Edwar menjelaskan, pengajuan Raperda harus melalui mekanisme yang telah diatur, yakni masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) yang biasanya ditetapkan pada akhir tahun.
Menurutnya, Raperda yang tidak masuk dalam Prolegda tidak bisa langsung dibahas, kecuali dalam kondisi tertentu.
“Pengajuan rancangan peraturan daerah itu ada mekanismenya, yaitu melalui Prolegda. Kalau tidak masuk di situ, tidak bisa serta-merta dibahas,” jelas Edwar.
Ia menambahkan, terdapat tiga kondisi yang memungkinkan sebuah Raperda dibahas di luar Prolegda, yakni adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kondisi darurat, serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
“Di luar itu tidak bisa. Kalau dipaksakan, perda yang dihasilkan bisa cacat hukum,” tegas Edwar.
Lebih lanjut, Edwar mengungkapkan bahwa wacana perampingan OPD sebenarnya telah muncul sejak 2024 dan kembali menguat pada awal 2025.
Tujuan utama kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan efisiensi serta mengoptimalkan kinerja OPD yang dinilai masih belum maksimal.
Namun, ia menyayangkan pengajuan Raperda dilakukan di tengah tahun tanpa melalui perencanaan sejak awal.
“Seharusnya sejak awal dimasukkan ke Prolegda 2026, sehingga bisa dibahas secara matang,” kata Edwar.
Edwar juga menilai perampingan OPD menjadi langkah yang tidak terhindarkan, terutama dalam rangka efisiensi anggaran yang diperkirakan harus mulai diterapkan pada 2027.
“Tahun 2027 mau tidak mau harus ada efisiensi. Itu pasti,” tutup Edwar.
Eselon II Dievaluasi per 3 Bulan
Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah menyiapkan langkah perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya efisiensi anggaran daerah.
Hal itu dilakukan lantaran untuk menekan belanja pegawai di Pemprov Bengkulu, serta merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemerinat Provinsi Bengkulu juga sudah mendapatkan persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal perampimgan OPD ini.
Dimana dari 35 OPD yang ada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu menjadi 26 OPD. Dalam perencanaan perampingan OPD sebanyak 17 OPD terdampak perampingan menjadi 9 OPD.
Kebijakan tersebut akan dibahas bersama DPRD dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait restrukturisasi OPD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan perampingan OPD diproyeksikan mampu menghemat anggaran operasional dalam jumlah signifikan.
“Perhitungan sementara, penghematan anggaran bisa lebih dari Rp50 miliar dalam satu tahun operasional,” ungkap Herwan saat ditanya wartawan di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, efisiensi tersebut akan diarahkan untuk memperkuat program prioritas Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Ia menjelaskan, fokus utama pemerintah daerah saat ini meliputi pembangunan infrastruktur, serta peningkatan sektor kesehatan dan pendidikan.
“Anggaran yang dihemat nantinya akan kita alihkan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama infrastruktur, selain kesehatan dan pendidikan,” jelas Herwan.
Terkait dampak perampingan terhadap pejabat struktural, Herwan menegaskan bahwa restrukturisasi OPD merupakan hal yang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut, kemungkinan adanya pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan merupakan konsekuensi dari proses merger OPD.
“Kalau dalam aturan, ketika terjadi penggabungan OPD, maka ada kemungkinan pejabat tidak mendapatkan jabatan. Itu diperbolehkan karena bagian dari restrukturisasi,” papar Herwan.
Lebih lanjut, Herwan menegaskan bahwa seluruh jajaran OPD akan dievaluasi secara berkala guna memastikan kinerja tetap optimal.
Evaluasi tersebut akan dilakukan setiap tiga bulan, mulai dari pejabat tinggi pratama hingga jajaran di bawahnya.
“Nanti kita akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala setiap tiga bulan, mulai dari asisten, staf ahli, hingga kepala OPD,” tutup Herwan.
| DPRD Bengkulu Gelar Paripurna Penetapan Agenda, Fokus APBD dan Reses |
|
|---|
| Respon Ketua DPRD Bengkulu Soal Pengadaan Kalender 2026 |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Bengkulu Realisasikan Pengadaan Kalender Dinding Tahun 2026 |
|
|---|
| Soal Pengadaan Kalender 2026 di DPRD Bengkulu, Ini Kata Puskaki |
|
|---|
| Pengadaan Kalender 2026 DPRD Provinsi Bengkulu Dilaksanakan Sesuai Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/DPRD-Bengkulu-Bahas-Evaluasi-APBD-Perubahan-Perampingan-OPD-Jadi-Sorotan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.