Minggu, 17 Mei 2026

DPRD Provinsi Bengkulu

SE Guru Non-ASN 2026 Tuai Polemik, DPRD Bengkulu Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang

Kebijakan penghapusan guru non-ASN mulai 2027 dinilai membingungkan dan meresahkan tenaga honorer.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
DPRD - Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, saat diwawancarai di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (12/5/2026). Kebijakan penghapusan guru non-ASN mulai 2027 dinilai membingungkan dan meresahkan tenaga honorer. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penghapusan status guru non-ASN di sekolah negeri mulai tahun 2027.
  • Bahkan, Komisi X DPR RI disebut telah memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam rapat kerja.
  • Kebijakan yang melarang guru honorer mengajar dapat berdampak besar terhadap kehidupan para tenaga pendidik non-ASN yang selama ini masih aktif mengajar di sekolah negeri.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kebijakan pemerintah pusat terkait guru non-ASN yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penghapusan status guru non-ASN di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Adanya kebijakan ini memancing gelombang kebingungan, terutama dalam perbedaan istilah (nomenklatur) antara Surat Edaran dengan undang-undang yang berlaku.

Hal ini juga menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai keluhan terkait nasib guru honorer yang hingga kini masih menggantung akibat kebijakan tersebut.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menjadi perhatian daerah, tetapi juga telah dibahas di tingkat nasional.

Bahkan, Komisi X DPR RI disebut telah memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam rapat kerja.

“Kita ini kan ada kebijakan daerah dan kebijakan pusat. Untuk kebijakan pusat, bahkan kami juga menemui anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bengkulu untuk memperjuangkan persoalan ini,” kata Teuku Zulkarnain saat dihubungi TribunBengkulu.com, Sabtu (16/5/2026).

Kebijakan yang melarang guru honorer mengajar dapat berdampak besar terhadap kehidupan para tenaga pendidik non-ASN yang selama ini masih aktif mengajar di sekolah negeri.

“Jangan kemudian guru honorernya tidak boleh mengajar. Kalau tidak boleh mengajar, mereka bagaimana nasibnya?” ujarnya.

Baca juga: 5 Gerai Koperasi Desa Merah Putih Bengkulu Tengah Diresmikan Presiden Prabowo

Munculnya wacana agar guru honorer mengajar di sekolah swasta apabila tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.

Menurutnya, hal tersebut belum tentu menjadi solusi yang tepat, mengingat banyak guru honorer selama ini telah mengabdi cukup lama di sekolah negeri.

“Bahkan ada yang bilang kalau tidak boleh mengajar di negeri, silakan mengajar di swasta. Ini tentu harus dipikirkan kembali,” lanjutnya.

Desakan dari berbagai daerah, termasuk aksi yang dilakukan para guru honorer, dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat agar segera memberikan kepastian.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved