Jumat, 22 Mei 2026

Berita DPRD Provinsi Bengkulu

Raperda Perampingan OPD Tak Masuk Propemperda, DPRD Bengkulu Minta Kaji Ulang

DPRD Bengkulu meminta dasar hukum kuat terkait rencana perampingan OPD sebelum Raperda dibahas lebih lanjut.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
DPRD - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi saat diwawancarai di Kepahiang, Rabu (1/4/2026). DPRD Bengkulu meminta dasar hukum kuat terkait rencana perampingan OPD sebelum Raperda dibahas lebih lanjut. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) masih memerlukan kajian lebih mendalam sebelum dapat dibahas lebih lanjut di DPRD Provinsi Bengkulu.

Menurut Edwar, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu sebelumnya telah mengundang Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membahas usulan Raperda tersebut.

Dalam pembahasan itu, DPRD mempelajari dasar pengajuan Raperda yang diajukan Gubernur Bengkulu mengenai rencana perampingan struktur OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Kemarin kami sudah mengundang Biro Ortala dan Biro Hukum terkait Raperda yang diajukan gubernur tentang perampingan OPD Provinsi Bengkulu. Bersama Bapemperda, kami mendiskusikan hal tersebut,” ujar Edwar saat dihubungi TribunBengkulu.com, Kamis (21/5/2026).

DPRD - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu saat hearing dengan Forum PPPK Provinsi Bengkulu, di ruang rapat komisi, Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (11/5/2026).
DPRD - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu saat hearing dengan Forum PPPK Provinsi Bengkulu, di ruang rapat komisi, Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (11/5/2026). (Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)

 

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama adalah Raperda tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. 

Selain itu, Raperda tersebut juga tidak termasuk kategori perda mandatori yang wajib dibahas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah untuk melengkapi alasan serta dasar hukum yang lebih kuat agar Raperda tersebut dapat dimasukkan dan dibahas dalam agenda legislasi daerah.

“Karena tidak masuk dalam Propemperda 2026 dan bukan perda mandatori, kami meminta pemerintah daerah menambah alasan yang kuat sehingga bisa dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” jelas Edwar.

Edwar menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, sebuah Raperda dapat dibahas apabila sudah melalui pembahasan di Bapemperda dan masuk dalam daftar Propemperda yang disahkan DPRD.

Sementara itu, saat Propemperda Tahun 2026 disahkan pada Desember lalu, usulan terkait perampingan OPD belum diajukan oleh pemerintah daerah.

Ia juga menilai bahwa alasan efisiensi anggaran belum cukup menjadi dasar wajib untuk melakukan perampingan OPD.

“Kalau terkait efisiensi, tidak ada aturan yang mengharuskan harus ada perampingan OPD. Itu sifatnya lebih kepada inisiatif,” kata Edwar.

DPRD pun kini masih menunggu penjelasan lanjutan dari pemerintah daerah terkait referensi hukum atau aturan yang mengharuskan adanya penyederhanaan organisasi perangkat daerah tersebut.

Apabila nantinya alasan yang disampaikan dinilai belum memenuhi syarat, pembahasan Raperda kemungkinan baru akan dimasukkan dalam usulan Propemperda Tahun 2027.

“Nanti bisa saja dibahas pada 2027. Desember tahun ini dimasukkan dulu dalam usulan Propemperda, baru dibahas tahun berikutnya,” tutup Edwar.

Eselon II Dievaluasi per 3 Bulan

Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah menyiapkan langkah perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya efisiensi anggaran daerah.

Hal itu dilakukan lantaran untuk menekan belanja pegawai di Pemprov Bengkulu, serta merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemerinat Provinsi Bengkulu juga sudah mendapatkan persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal perampimgan OPD ini.

Dimana dari 35 OPD yang ada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu menjadi 26 OPD. Dalam perencanaan perampingan OPD sebanyak 17 OPD terdampak perampingan menjadi 9 OPD.

Kebijakan tersebut akan dibahas bersama DPRD dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait restrukturisasi OPD.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan perampingan OPD diproyeksikan mampu menghemat anggaran operasional dalam jumlah signifikan.

“Perhitungan sementara, penghematan anggaran bisa lebih dari Rp50 miliar dalam satu tahun operasional,” ungkap Herwan saat ditanya wartawan di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, efisiensi tersebut akan diarahkan untuk memperkuat program prioritas Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Ia menjelaskan, fokus utama pemerintah daerah saat ini meliputi pembangunan infrastruktur, serta peningkatan sektor kesehatan dan pendidikan.

“Anggaran yang dihemat nantinya akan kita alihkan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama infrastruktur, selain kesehatan dan pendidikan,” jelas Herwan.

Terkait dampak perampingan terhadap pejabat struktural, Herwan menegaskan bahwa restrukturisasi OPD merupakan hal yang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut, kemungkinan adanya pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan merupakan konsekuensi dari proses merger OPD.

“Kalau dalam aturan, ketika terjadi penggabungan OPD, maka ada kemungkinan pejabat tidak mendapatkan jabatan. Itu diperbolehkan karena bagian dari restrukturisasi,” papar Herwan.

Lebih lanjut, Herwan menegaskan bahwa seluruh jajaran OPD akan dievaluasi secara berkala guna memastikan kinerja tetap optimal.

Evaluasi tersebut akan dilakukan setiap tiga bulan, mulai dari pejabat tinggi pratama hingga jajaran di bawahnya.

“Nanti kita akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala setiap tiga bulan, mulai dari asisten, staf ahli, hingga kepala OPD,” tutup Herwan.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved