Kamis, 21 Mei 2026

Berita DPRD Provinsi Bengkulu

Raperda Perampingan OPD Tak Masuk Propemperda, DPRD Bengkulu Minta Kaji Ulang

DPRD Bengkulu meminta dasar hukum kuat terkait rencana perampingan OPD sebelum Raperda dibahas lebih lanjut.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
DPRD - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi saat diwawancarai di Kepahiang, Rabu (1/4/2026). DPRD Bengkulu meminta dasar hukum kuat terkait rencana perampingan OPD sebelum Raperda dibahas lebih lanjut. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) masih memerlukan kajian lebih mendalam sebelum dapat dibahas lebih lanjut di DPRD Provinsi Bengkulu.

Menurut Edwar, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu sebelumnya telah mengundang Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membahas usulan Raperda tersebut.

Dalam pembahasan itu, DPRD mempelajari dasar pengajuan Raperda yang diajukan Gubernur Bengkulu mengenai rencana perampingan struktur OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Kemarin kami sudah mengundang Biro Ortala dan Biro Hukum terkait Raperda yang diajukan gubernur tentang perampingan OPD Provinsi Bengkulu. Bersama Bapemperda, kami mendiskusikan hal tersebut,” ujar Edwar saat dihubungi TribunBengkulu.com, Kamis (21/5/2026).

DPRD - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu saat hearing dengan Forum PPPK Provinsi Bengkulu, di ruang rapat komisi, Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (11/5/2026).
DPRD - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu saat hearing dengan Forum PPPK Provinsi Bengkulu, di ruang rapat komisi, Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (11/5/2026). (Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)

 

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama adalah Raperda tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. 

Selain itu, Raperda tersebut juga tidak termasuk kategori perda mandatori yang wajib dibahas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah untuk melengkapi alasan serta dasar hukum yang lebih kuat agar Raperda tersebut dapat dimasukkan dan dibahas dalam agenda legislasi daerah.

“Karena tidak masuk dalam Propemperda 2026 dan bukan perda mandatori, kami meminta pemerintah daerah menambah alasan yang kuat sehingga bisa dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” jelas Edwar.

Edwar menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, sebuah Raperda dapat dibahas apabila sudah melalui pembahasan di Bapemperda dan masuk dalam daftar Propemperda yang disahkan DPRD.

Sementara itu, saat Propemperda Tahun 2026 disahkan pada Desember lalu, usulan terkait perampingan OPD belum diajukan oleh pemerintah daerah.

Ia juga menilai bahwa alasan efisiensi anggaran belum cukup menjadi dasar wajib untuk melakukan perampingan OPD.

“Kalau terkait efisiensi, tidak ada aturan yang mengharuskan harus ada perampingan OPD. Itu sifatnya lebih kepada inisiatif,” kata Edwar.

DPRD pun kini masih menunggu penjelasan lanjutan dari pemerintah daerah terkait referensi hukum atau aturan yang mengharuskan adanya penyederhanaan organisasi perangkat daerah tersebut.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved