Berita Kaur

Wabup Kaur Paparkan Nota Pengantar 2 Reperda saat Rapat Paripurna DPRD

DPRD Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur terhadap Dua Raperda, Selasa (18/11/2025).

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
HO Dinas Kominfo Kaur
RAPAT PARIPURNA - Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kaur, Senin (17/11/2025). Wabup menyampaikan dua raperda untuk dibahas bersama DPRD Kaur. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur terhadap Dua Raperda
  • Wabup Abdul Hamid menyampaikan dua nota pengantar raperda yang diajukan Pemkab Kaur

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita 

TRIBUNBENGKULU.COM, KAUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Kaur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kaur Tahun 2025.

Rapat yang berlokasi di Ruang Sidang DPRD, Senin (17/11/2025), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur Herdian Sapta Nugraha, didampingi Wakil Ketua II Mardianto dan dihadiri jajaran Fokopimda, para kepala OPD, camat, dan tamu undangan lainnya.

Mewakili bupati, Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid menyampaikan dua nota pengantar raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kaur, yakni Raperda Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kaur Tahun 2025–2045.

Abdul mengungkapkan, aturan ini merupkan perubahan ketiga dari Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 02 Tahun 2023.

“Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak sudah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Pemerintah daerah mengajukan Raperda tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak agar OPD yang melaksanakan penegakan perda dan masyarakat mudah memahaminya,” kata Abdul.

Lanjut Abdul, adanya pengajuan raperda baru sebagai bentuk respon dari banyaknya laporan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan umum, pasar, halaman kantor dan rumah penduduk, serta lokasi pertanian.

Hewan ternak berkeliaran ini mengganggu ketertiban lalu lintas, kebersihan, keapikan dan keindahan kota, dan juga ikut berdampak terhadap produksi pertanian dan kesehatan masyarakat di Kabupaten kaur.

Sehingga dengan adanya keluhan warga ini, Pemkab Kaur langsung bergerak cepat agar permasalahan dapat segera teratasi, serta masyarakat yang mempunyai hewan dapat lebih memperhatikan peliharaannya.

“Penyusunan Raperda Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak ini merupakan langkah penting untuk mengatur tata kelola ternak di masyarakat, mengurangi potensi konflik sosial, serta menjaga kebersihan dan ketertiban umum,” kata Abdul.

Selain itu Abdul juga membacakan, raperda kedua tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kaur Tahun 2025–2045, yang disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, juga untuk mempertegas keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan industri.

“Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045 diarahkan sebagai Pedoman Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri di daerah, serta acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam merumuskan kebijakan sektoral yang tetkait dalam bidang perindustrian yang dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah,” beber Abdul. 

Abdul berharap, setelah penyampaian nota pengantar kedua raperda dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Kaur Herdian Sapta Nugraha mengatakan, raperda ini menjadi tanggung jawab pihak DPRD untuk dibahas bersama, dan ini merupakan aturan demi kebaikan bersama masyarakat Kabupaten Kaur.

“Kami menerima penyampaian ini, nantinya dua raperda ini akan kami bahas rapatkan bersama komisi yang membidangi. Semoga penyampaian ini segera bisa disahkan agar bisa kita laksanakan sesuai harapan kita bersama,” ujar Herdian.

Baca juga: Momen Pilu Bupati Gusril Temui Rica Bocah 12 Tahun Putus Sekolah Demi Rawat Ayahnya Lumpuh di Kaur

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved