Tambang Batubara Ilegal di Hutan, Polda Bengkulu Tetapkan Pengelola dan Operator Tersangka

Penulis: Beta Misutra
Editor: Yunike Karolina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat mendatangi lokasi tambang batubara ilegal yang berada di Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

Rohidin Mersyah telah meminta agar pihak berwajib membackup terkait adanya temuan tambang ilegal di kawasan Bengkulu Tengah.

Temuan tambang ilegal tersebut ditemukan saat tim dari Dinas ESDM dan juga Pengawas Tambang Provinsi Bengkulu melakukan pengecekan ke lokasi tambang beberapa waktu yang lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi tambang ilegal dalam kawasan hutan lindung.

Atas dasar inilah kemudian Gubernur Bengkulu menyampaikan adanya temuan ini kepada Kapolda Bengkulu.

Selanjutnya Tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu turun dan melakukan pemantauan di lokasi pada hari Rabu (1/3/2023) lalu, dan mengamankan tersangka serta barang bukti.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Geledah Rumah Mantan Bupati Kaur Gusril Pausi di Bengkulu