Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
Baca juga: Alasan Pratama Arhan Trending Twitter, Panen Kritik Meski Timnas Indonesia Menang dari Brunei 6-0
Baca juga: Guru SMK di Sumbawa Dipolisikan Gegara Tegur Siswa Tak Salat Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Baca juga: Kesaksian Korban Begal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Wajah Pelaku Tertutup Masker