‘Presumptio Iures de Iure’ adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum.
Sehingga ketidaktahuan Lisa dan Mariana atas undang-undang tersebut, bukan menjadi alasan untuk mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahuinya.
Setelah kasus ini viral dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) meminta polisi turun tangan, sontak saja hal itu langsung membuat Lisa ketar-ketir.
Ia yang awalnya bangga menjadi viral karena menikahkan sang anak dengan Mariana, kini justru ketakutan akan dipenjarakan.
"Waktu viral rasa bangga lupa masak untuk suami. Suami suruh masak marah-marah. (manggil) Lisa-Lisa," tulisnya dilansir Tribunbengkulu.com dari TribunnewsBogor.com
Menurut Lisa, kesenangannya itu berubah drastis setelah mengetahui adanya undang-undang tersebut.
"Setelah dengar undang-undang nikah di bawah umur, bilang nak kena tangkap pidana..hati jatung bergetar macam tsunami,”
“rasa nak meledak dunia. Mata pun rabun. Dunia terang jadi gelap," tutur dia.
Lisa pun kesal karena dirinya yang sudah berharap bisa jadi artis, harus mengubur dalam-dalam mimpi itu.
"Kalau badan panas dingin.minum obat tak mampan..nasib mu Lisa nak jadi artis tak sampai,”
“Nasib mu memang appes.. pengen nak rubah hidup penat SGT hidup miskin dari dulu. Tapi apa boleh buat cobaan" tulisnya lagi.
Gubernur Kalbar Minta KUA Juga Disanksi
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji ikut menanggapi pernikahan Mariana dan Kevin yang terpaut usia 35 tahun.
Bahkan Sutarmidji meminta agar KUA juga diberi sanksi.
Menurut Sutarmidji, pihaknya kecolongan atas insiden pernikahan Mariana dengan Kevin yang masih dibawah umur.