Kamis, 9 April 2026

Info Haji

Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil, Begini Mekanismenya

Kabar gembira bagi calon jemaah haji tahun 2024 nanti. Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 mulai tahun ini bisa dicicil.

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Muhammad Abdu. Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 mulai tahun ini bisa dicicil. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabar gembira bagi calon jemaah haji tahun 2024. Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 mulai tahun ini bisa dicicil.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Dr. H. Muhammad Abdu.,S.Pd.,I.,M.M. ia menjelaskan kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk meringankan beban calon jemaah haji. 

"Sistem pembayaran BPIH, calon jemaah dapat menabung ke rekening buku tabungan haji yang dimiliki calon jemaah haji. Dengan nominal yang tidak ditentukan. Sembari menunggu waiting list pemberangkatan," jelas Abdu.

BPIH 2024 ditetapkan sebesar Rp 93,4 juta. Saat ini, besaran angka pasti untuk Provinsi Bengkulu belum diketahui.

Mengingat jemaah haji Bengkulu tergabung dengan Embarkasi Padang. Dari BPIH Rp 93,4 juta itu yang dibebankan pada jemaah sebesar Rp 56 juta.

Maka pelunasan yang perlu dibayar calon jemaah haji sekitar Rp28,6 juta. Pasalnya, saat pendaftaran dulu mereka telah melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta.

"Berbeda dari sebelumnya yang sekali bayar harus lunas, untuk sekarang pembayaran bisa top up atau cicil," jelasnya. 

Kendati demikian, untuk mengenai besaran kenaikan ongkos haji Provinsi Bengkulu ini, masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Pasalnya, besaran BPIH ini di masing-masing daerah berbeda, bergantung pada embarkasinya. 

Sementara itu, untuk mekanisme BPIH melalui sistem cicilan ini, dengan kema pencicilan dilakukan melalui virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH.

Di mana dengan sistem top up, jadi calon jemaah haji dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH 1445H/2024M.

"Kita sarankan bagi jemaah yang akan mencicil BPIH ini, bisa langsung ke Kemenag terdekat. Untuk informasi lengkapnya. Gambaran pembayaran ini nanti mereka kan punya virtual account di rekeningnya. Intinya petugas kami siap membantu menjelaskan informasi pembayaran BPIH," jelasnya.

Ia menyampaikan proses pelunasan tetap sama seperti tahun sebelumnya, melakukan setoran awal pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Hanya saja tahun ini, calon jemaah haji dapat mencicil biaya haji hingga batas waktu yang ditentukan. 

Berkaca dari tahun sebelumnya, BPIH yang harus dibayar calon jemaah cenderung meningkat sesuai dengan besaran pajak penerbangan atau tranportasi, juga mengikuti nilai kurs dolar atau riyal Arab Saudi. 

Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bengkulu Tengah Buka Peluang Kerja ke Luar Negeri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved