TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut pembagian banyaknya Daging Kurban yang Berhak Diberikan Kepada Orang yang Berkurban menurut ajaran Islam.
Idul Adha atau dikenal sebagai Hari Raya Kurban, merupakan salah satu perayaan penting dalam Islam.
Saat Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia menyembelih hewan kurban seperti sapi, kambing, atau domba sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan mengikuti teladan Nabi Ibrahim AS.
Namun, pertanyaan sering muncul mengenai seberapa banyak daging kurban yang berhak diterima oleh orang yang berkurban.
Menurut ajaran Islam, ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis, yaitu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).
Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya sebagaimana keterangan berikut ini:
ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya : “Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya.
(Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu.” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Itu artinya, orang yang berkurban sunnah, boleh mengambil bagiannya maksimal sepertiga dari daging hewan yang dikurbankan.
Tapi ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.
ولا يبيع المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها)
Artinya : “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya.
Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah.” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Daging kurban itu diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar.