Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Reka Adegan Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Indra Peragakan 79 Adegan di 8 TKP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses rekonstruksi kasus kematian gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). IS (27) alias In Dragon, tersangka dalam kasus ini memperagakan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Nia Kurna Sari (18).

TRIBUNBENGKULU.COM - Polres Padang Pariaman melakukan rekonstruksi atau reka adegan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Senin (7/10/2024).

Total ada 79 adegan diperagakan oleh pelaku IS (26) di 8 Tempat Kejadian Perkara atau TKP yang berebda.

Proses reka ulang ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan kasus tersebut.

Proses rekonstruksi berlangsung sekira pukul 10.30 WIB, hingga 16.00 WIB, prosesnya berlangsung di delapan TKP.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan proses rekonstruksi diikuti oleh 680 personel, yang terdiri dari personel polri, TNI, BPBD, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman.

"Proses rekonstruksi berjalan lancar, kami coba lakukan penyesuaian antara fakta lapangan dan keterangan dari pelaku," ujarnya, dikutip dari Tribun Padang.

Ia menyebut, proses reka ulang ini awalnya melalui keterangan dari tersangka ada sebanyak 66 adegan, namun saat rekonstruksi bertambah jadi 79 adegan.

Adegan bertambah saat di TKP dua, lokasi tempat Indragon mengadang korban saat hendak berjalan pulang ke rumah.

"Ada penambahan karena ada detail baru saat proses reka ulang," ujar Kapolres.

Meski ada detail baru selama proses rekonstruksi, Kapolres mengaku perlu melakukan pendalaman lagi bersama kejaksaan.

Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan apakah ada dugaan tersangka melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP.

Sementara IS atas perbuatan pemerkosaan dan pembunuhan yang ia lakukan, telah melanggar pasal 338 dan 285 KUHP.

"Dugaan adanya pembunuhan berencana masih perlu kami dalami," ujarnya.

Perlu diketahui, pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu tindakan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.

Pelaku pembunuhan berencana dapat diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Proses rekonstruksi kasus kematian gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). IS (27) alias In Dragon, tersangka dalam kasus ini memperagakan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Nia Kurna Sari (18).

Dikawal 680 Personel

Dalam rekonstruksi ini Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, menyebut ada sekitar 680  personel gabungan yang dilibatkan.

"Kami turut dibantu oleh Brimob Polda Sumbar, TNI, BPBD, dan Dishub dalam proses rekonstruksi ini," ujarnya.

Keterlibatan ratusan personel ini menimbang, tersangka In Dragon langsung dihadirkan dalam rekonstruksi ini.

Terlihat seluruh lokasi tempat kejadian petugas tim gabungan sudah berjaga di lokasi.

Ratusan warga juga sudah mulai berdatangan ke lokasi untuk menyaksikan langsung proses rekonstruksi.

Untuk diketahui, In Dragon merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Nia sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).

Sebelum ditemukan meninggal, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.

Sepekan setelah penemuan jenazah Nia, polisi menetapkan IS sebagai tersangka.

IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal Nia.

IS dicurigai karena disebut sebagai yang terakhir bertemu Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman pada Jumat (6/9/2024) (TribunBengkulu.com/Ist)

Penangkapan Indra

Sebelumnya, polisi menangkap Indra alias IS (28) pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat.

IS ditangkap di kawasan permukiman warga saat polisi sedang mengejarnya, Kamis (19/9/2024) sore.

Dilansir dari Tribun Padang, penangkapan IS ini dibenarkan oleh Anggota Humas Polres Padang Pariaman Aipda Redno Afriandi.

Redno menjelaskan, IS saat ini tengah dibawa pihak kepolisian menuju Mapolres Padang Pariaman.

Sebelumnya, IS yang telah ditetapkan sebagai tersangka melarikan diri selama 11 hari setelah jenazah Nia Kurnia Sari ditemukan.

Adapun, Nia Kurnia Sari ditemukan terkubur tanpa busana di wilayah Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman, pada Minggu (8/9/2024).

Setelah diselidiki, jenazah tersebut adalah Nia Kurnia Sari yang sebelumnya dinyatakan hilang.

IS pun ditetapkan sebagai tersangka satu pekan setelah penemuan jenazah, Minggu (15/9/2024).

IS adalah merupakan kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.

Dia smepat dicurigai sebagai tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari karena sempat terlihat membuntuti korban pada hari kejadian, Jumat (6/9/2024). 

IS juga diketahui sering lewat di depan rumah korban.

Setelah jenazah korban ditemukan, gelagat IS pun tidak wajar. 

Ia tiba-tiba menghilang setelah kasus jenazah Nia terungkap. 

IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan saksi yang mengerucut ke namanya.  (**)