TRIBUNBENGKULU.COM - Terpidana mati dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, membuat langkah mengejutkan.
Demi lolos dari eksekusi, pelaku yang dikenal dengan nama In Dragon dikabarkan mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden.
Langkah ini memicu perdebatan panas di tengah publik, mengingat kasus yang menewaskan gadis muda tersebut sempat menghebohkan jagat maya karena sadisnya kronologi.
Pengacara In Dragon, Defriyon juga akan mengajukan amnesti ke presiden sebagai langkah terakhir untuk meringankan hukuman mati yang dijatuhkan PN Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Langkah ini menurut Defriyon sudah dilakukan pihaknya, dengan menyatakan sikap melakukan banding pasca sidang pembacaan putusan ke majelis hakim.
“Kami akan menyiapkan berkas untuk melakukan banding dan memasukannya ke pengadilan negeri pariaman,” ujarnya.
Andai saja langkah banding itu tidak efektif Defriyon mengaku akan menempuh jalur kasasi, peninjauan kembali hingga mengajukan amnesti pada presiden Indonesia.
Baca juga: In Dragon Dihukum Mati, Kuasa Hukum Ungkap Pemaksaan Pasal Kasus Kematian Gadis Penjual Gorengan
Baca juga: Kakek di Payakumbuh Cabuli Cucu Kandung Berusia 2,5 Tahun, Lakukan Aksi 4 Kali Sejak 2024
Ia yakin bahwa In Dragon tidak melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan fakta persidangan sejak keterangan saksi hingga ahli.
Bahkan ia menilai putusan majelis hakim pada kasus ini sangatlah keliru, karena tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
“Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut bahwa NKS meninggal bukan karena talia rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri,” ujarnya.
Kata Kuasa Hukum
Kasus kematian tragis seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman kini memasuki babak baru.
Kuasa hukum tersangka In Dragon secara mengejutkan mengungkap adanya dugaan pemaksaan pasal terhadap kliennya.
Mereka menilai proses hukum yang berjalan janggal dan sarat keanehan untuk menjerat kliennya.