Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

In Dragon Dihukum Mati, Kuasa Hukum Ungkap Pemaksaan Pasal Kasus Kematian Gadis Penjual Gorengan

Editor: Hendrik Budiman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG IN DRAGON - Kuasa Hukum In Dragon Dafriyon di PN Pariaman, selasa (5/8/2005). Ia menilai putusan hakim dalam perkara ini keliru, katena tidak mencerminkan fakta dan bukti selama masa persidangan.

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus kematian tragis seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman kini memasuki babak baru. 

Kuasa hukum tersangka In Dragon secara mengejutkan mengungkap adanya dugaan pemaksaan pasal terhadap kliennya. 

Mereka menilai proses hukum yang berjalan janggal dan sarat keanehan untuk menjerat kliennya.

Mereka menyebut barang bukti tersebut hanya dijadikan ikon atau alasan untuk menetapkan Pasal 340 KUHP kepada kliennya.

Hal ini disampaikannya berdasarkan sidang pembacaan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim di ruang sidang cakra pengadilan negeri pariaman, selasa (5/8/2005

Ia menilai putusan hakim dalam perkara ini keliru, katena tidak mencerminkan fakta dan bukti selama masa persidangan.

Pihaknya menilai sejak sidang pemeriksaan saksi hingga ahli, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa In Dragon melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Reaksi Ibunda Nia Gadis Penjual Gorengan Dibunuh di Padang Pariaman Usai In Dragon Dihukum Mati

Melainkan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai Pasal 351 KUHAP.

“Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu,” ujarnya.

Ia menyebut ahli pidana dalam hal ini jelas menilai bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini, mengingat semuanya terjadi serba dadakkan.

Seperti halnya mengubur korban, menurut Dafriyon merupakan bentuk dari menghilangkan jejak, karena lubang dan peralatannya tidak disiapkan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menterjemahkan, bahwa tali rafia menjadi batang bukti utama dalam penetapan pembunuhan berencana.

“Jadi kami menilai tali rafia ini bukan bukti terbunuhnya Nia Kurnia Sari, namun, ikon pemaksaan pasal 340 pada In Dragon,” ujarnya. 

Ibunda Nia Bersyukur

Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina terlihat lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon.

Halaman
1234